Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Peta Jalan Pajak Karbon Harus Bisa Diakses Publik

Peta Jalan Pajak Karbon Harus Bisa Diakses Publik
user
Kamis, 24 Februari 2022 - 20:56 WIB
share
SOLOPOS.COM - Pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara yang jadi sasaran pertama pajak karbon. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pajak karbon segera berlaku pada April 2022 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kebijakan itu pada tahap baru diterapkan pada pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU berbahan bakar batu bara.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan penerapan pajak karbon hanya untuk PLTU merupakan langkah awal dari rencana pengembangan perpajakan. PLTU relatif lebih terkontrol sehingga memudahkan implementasi kebijakan pada tahap awal.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN