SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ambon–Polisi Resort (Polres) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, mengantongi sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, yang diduga selama ini sebagai pemakai sabu-sabu.
Demikian ditegaskan Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Besar Didik Agung Widjanarko, kepada wartawan di Ambon, Kamis (6/8).

Menurut Didik, sejumlah nama tersebut masuk dalam target operasi polisi setelah menciduk ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku Ridwan Marasabessy, saat berpesta sabu-sabu di kediamannya, di rumah dinas DPRD Maluku, kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Sirimau, Ambon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk menangkap mereka, dibutuhkan bukti-bukti yang kuat karena menangkap Ridwan Marasabessy saja cukup lama baru tertangkap,” kata Didik.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, Ridwan Marasabessy, sempat berkelit saat digerebek polisi. Tapi dia tidak bisa mengelak saat ditanyai soal kepemilikan satu gram sabu-sabu, yang dibelinya seharga Rp 2,3 juta. Ia lebih tidak bisa mengelak lagi ketika digiring ke Rumah Sakit Bhayangkara, Tantui, Ambon, untuk dites urinenya.

Bekas ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku itu ditangkap polisi sekitar pukul 01.00 dinihari Selasa (4/8). Selain Ridwan, dua orang koleganya masing-masing Paulus Usmani, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pattimua (Unpatti) Ambon, dan Jery Ong, salah seorang pengusaha di Kota Ambon, serta Moses Lokopessy, sopir pribadi Ridwan, yang ikut berpesta sabu-sabu, juga ditangkap polisi.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya