SOLOPOS.COM - ilustrasi (eternyata.com)

Salatiga (Solopos.com)–Aparat Polres Salatiga berhasil membekuk tiga pria yang tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu (SS) di sebuah rumah di Jalan Pahlawan No 57, Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Salatiga.

Identitas ketiga tersangka itu yakni Moch Anis Mujamil, warga Jl Bangau, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga; Joko Harsanto, warga Perum Argomulyo C1, Kecamatan Argomulyo, Salatiga; dan Aqal Qadaf Qadafa, warga Jalan Pahlawan No 57, Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir.

Mereka dibekuk pada Selasa (17/5/2011). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil SS, dua buah bong (alat penghisap SS) dan satu buah pipet. Kapolres Salatiga, AKBP Kusdiantoro melalui Kasat Reskrim, AKP Joko Watoro, Minggu (22/5/2011), membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Sementara menurut KBO Narkoba, Iptu Imam Joko, pihaknya masih mendalami keterangan dari ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolres Salatiga. .

(kha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya