SOLOPOS.COM - ilustrasi (istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI–Enam anak baru gede (ABG) digerebek warga bersama aparat berwajib di sebuah gubuk di area persawahan Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Sabtu (28/12/2013) lalu, lantaran diduga tengah melakukan pesta seks dan minuman keras (miras).

Satu orang di antaranya, AD, 15, warga Desa Kradenan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, akhirnya ditahan polisi, karena saat penggerebekan tersebut telah melakukan perbuatan mesum terhadap korban, Bunga (bukan nama sebenarnya), 13. Sedangkan Bunga dan empat ABG lainnya akhirnya tidak ditahan karena dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Parwanto, mengemukakan penggerebekan terhadap sejumlah remaja tanggung itu bermula dari laporan warga yang resah dengan aksi mabuk-mabukan yang dilakukan mereka di rumah RP, di Dukuh Gunungsari, Desa Dlingo. Mereka juga diduga kuat melakukan perbuatan mesum.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, aksi mabuk-mabukan yang dilanjutkan dengan perbuatan mesum itu bermula saat korban, Bunga yang juga warga Kaliwungu, Semarang, bersama dua teman perempuannya, SL, 14, dan AS, 14, berjalan-jalan di sekitar persawahan Dukuh Bekuning, Desa Dlingo. Mereka kemudian nongkrong di sebuah gubuk di tengah sawah tersebut hingga malam.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, datanglah tersangka yang juga merupakan pacar korban bersama dua temannya, RP, 15, dan JK, 15, ke gubuk tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka kemudian berpindah tempat ke rumah RP.

Di rumah RP tersebut, tersangka dan dua temannya kemudian melakukan pesta minuman keras (miras) jenis ciu. Dalam kondisi setengah mabuk tersebut, tersangka lantas mengajak korban berhubungan intim hingga dua kali.

“Para ABG tersebut digerebek karena warga curiga mereka berbuat mesum. Tetapi hanya satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, lainnya tidak memenuhi unsur pidana,” terang Kasatreskrim ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/1/2014).

Selain itu, penetapan status tersangka terhadap AD juga berdasarkan laporan keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp60 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya