SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI-Tiga tersangka yang diduga menggelar pesta sabu-sabu di wilayah Karanglo, Purwantoro, Wonogiri terancam penjara 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta. Pasalnya, penyidik menjerat mereka dengan pasal 112, 114, 115 dan 132 UU Nomer 35/2009 tentang Narkotika.

Ketiga tersangka ditangkap penyidik reskrim Narkoba Polres Wonogiri di tempat terpisah selama dua hari, Selasa dan Rabu (12-14/12/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan kali pertama terhadap tersangka Untung Sandi Raharjo, 50, warga Karanglo, Purwantoro dan Gatot Sutarno, 47, warga Dangkrang, Purwantoro, Selasa (13/12/2011) malam. Sehari kemudian polisi menangkap seorang tersangka lagi bernama Bambang Haryanto, 44, warga Gunungsari, Jatisrono.

Ekspedisi Mudik 2024

Penggerebekan dipimpin oleh Wakapolres Wonogiri, Kompol Maulud dan Kasat Narkoba AKP Susilo beserta tujuh anggota. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan perlengkapannya.

Pernyataan itu disampaikan Kasat Narkoba AKP Moch Susilo didampingi Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Supriyadi mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (15/12/2011).

Menurut AKP Supriyadi, dari tempat penggerebekan polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, sebuah bong, dua korek api, sebuah HP dan sebuah jaket. “Masyarakat menginformasikan, bahwa Selasa malam akan ada pesta sabu-sabu di Dusun Tegalrejo, Desa Karanglo, Kecamatan Purwantoro. Dari informasi itu, satu tim kami turunkan lebih awal untuk melakukan penyelidikan.”

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba, tersangka Bambang merupakan residivis kasus serupa karena pernah menjalani penjara selama delapan bulan. Warga Jatisrono itu dijerat pasal 112, 114 subsider 132 yang berisi persengkongkolan jahat perdagangan Narkoba UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Pasal 132 itu juga dijeratkan pada tersangka Gatot. Sedangkan tersangka Untung dijerat pasal 112 dan 115, yakni memiliki dan membawa jenis sabu-sabu.

“Ancaman hukuman pasal 112 adalah 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta sedangkan ancaman hukuman pasal 132 adalah ditambah sepertiga. Jika ancaman hukuman 12 tahun maka ditambah sepertiganya menjadi 16 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar. Tes urine dari para tersangka menunjukkan hasil positif,” ujar mantan Kapolsek Selogiri. tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya