SOLOPOS.COM - Anggota Satresnarkoba Polres Karanganyar (mengenakan baju putih), memeriksa dua tersangka kasus narkoba di ruangan Satresnarkoba pada Rabu (17/2/2021). (Istimewa/Dokumentasi Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar menangkap tiga orang yang sedang asyik menggelar pesta narkoba di rumah pelaku di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, pada Senin (15/2/2021) pukul 05.30 WIB.

Data yang dihimpun Solopos.com dari Polres Karanganyar, tiga orang itu, RI, 21, W, 57, dan JN, 36. RI dan W tercatat sebagai warga Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat. Mereka berkerabat dengan status paman dan keponakan. Mereka menggelar pesta sabu-sabu di salah satu rumah ponakan dan paman yang kebetulan bertetangga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Chikungunya Merebak di Karanganyar, Cepat Menular Meski Tidak Ada Kasus Kematian

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan penangkapan terhadap tiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Di salah satu rumah pelaku di Kebakkramat itu dijadikan sebagai tempat mengonsumsi dan transaksi narkoba. Kami dalami informasi itu, kami observasi, dan informasi itu benar. Kami gerebek dan mengamankan tiga orang pelaku," ujar Agung saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Cerita Pencarian Luweng Pracimantoro Wonogiri: Dilacak Dukun – Ketemu di Belakang Rumah Pak Dalang

Anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,06 gram dan 0,08 gram. Dari penangkapan tersebut, terungkap peran masing-masing tersangka.

RI bertugas membeli sabu-sabu dari tersangka lain, yakni JN. JN tercatat sebagai warga Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Informasi lain menyebutkan bahwa W dan JN berstatus residivis untuk kasus serupa. W pernah ditangkap dan mendapat vonis empat tahun untuk kasus narkoba. Kasus tersebut juga ditangani Polres Karanganyar.

Baca juga: Mak Gruduk... 12 Sumur di Desa Jungkare Karanganom Klaten Ambles hingga 7 Meter

Residivis

Di sisi lain, JN berstatus residivis kasus narkoba dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sragen. Dia keluar dari Lapas Sragen pada Januari 2021.

"Dua bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal disimpan dalam dompet warna cokelat. Disita dari RI. Dua unit handphone Nokia 1280 warna hitam milik RI dan Oppo A11K warna biru. Jadi kan diawali dari penangkapan dua orang di Karanganyar lalu dikembangkan ke Sragen," jelasnya.

Baca juga: Alasan Dibangun Rel Layang di Simpang Joglo: Ongkosnya Lebih Murah

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2019 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara.

"Kondisi tersangka sehat dan ditahan di rumah tahanan Polres Karanganyar."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya