SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI--Tim Reskrim Polres Wonogiri yang dipimpin Ipda M Kariri menangkap tiga dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Swalayan Indomaret, di Jalan Diponegoro, Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Wonogiri, Minggu (11/12/2011).

Penangkapan ketiga tersangka berikut barang bukti dilakukan di rumah salah satu tersangka, Purwadi, 34, warga Klikan, Tersan, Kabupaten Magelang. Dua tersangka lainnya, adalah Joko Priyanto, 36, seorang supir angkot, warga Cidadas, Gunungputri, Bogor dan Tri Hananto, 36, warga Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika yang diwakili Kasatreskrim AKP Sugiyo, saat ditemui Espos di kantornya, Senin (12/12/2011), ketiga tersangka ditangkap saat pesta minuman keras (Miras). Dua tersangka lainnya masih buron.

Ekspedisi Mudik 2024

Dijelaskan oleh mantan Kapolsek Bendosari, Sukoharjo ini, ketiga tersangka masih diperiksa oleh penyidik. Barang bukti yang diamankan di antaranya, dua unit CPU, dua buah monitor, 15 buah botol minyak wangi, tiga buah kaus dalam, tujuh buah jas hujan dan perlengkapan mencuri seperti tang, obeng dan sebagainya.

“Penangkapan tersangka hasil dari kerja sama antara Polres Wonogiri dengan Polres Magelang,” kata Kasatreskrim.

Lebih lanjut Kasatreskrim menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan anggota Polres Magelang saat pulang ke rumah.
“Anggota tersebut melaporkan adanya pesta Miras ke Polres Magelang. Tak berselang lama, polisi Magelang melakukan penggerebekan di tempat peserta pesta Miras. Di lokasi itulah ditemukan barang-barang hasil dugaan pencurian, seperti kaus dalam yang bernomer seri urut. Petugas Polres Magelang akhirnya berkoordinasi dengan kami (Polres Wonogiri), setelah mencurigai barang-barang yang ditemukan di lokasi pesta Miras itu. Ketiga tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.”

Tersangka Joko Priyanto dan Tri Hananto mengaku sebagian barang curian seperti rokok, obat-obatan, CPU, LCD sudah dijual dan laku senilai Rp 6,9 juta. “Hasil penjualan dibagi berlima. Kami mendapat pembagian Rp 1,2 juta,” ujar Joko.

Joko dan Tri menyatakan, selain di Wonogiri juga mencuri di daerah lain. Joko mengaku mencuri di lima tempat, yakni di Wonogiri dan Sukoharjo masing-masing sekali dan di Karanganyar sebanyak tiga kali sedangkan tersangka Tri Hananto mengaku mencuri di dua tempat, yaitu di Wonogiri dan Karanganyar masing-masing sekali.

Diberitakan sebelumnya, kejadian pencurian menimpa swalayan Indomaret di Jalan Diponegoro, Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kabupaten Wonogiri, Selasa (6/12/2011). Akibat kejadian itu, pemilik swalayan menaksir kerugian senilai Rp 50 jutaan. Peristiwa pencurian itu, kali pertama diketahui oleh salah seorang karyawatinya bernama Umi saat datang ke swalayan sekitar pukul 06.35 WIB. Ketika masuk ke ruang kerjanya, Umi dikagetkan dengan kondisi sekitar lokasi kasir di dalam swalayan telah berantakan. tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya