SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Delapan pemuda di Gondangrejo, Karanganyar, ditangkap jajaran Polres Karanganyar karena menganiaya warga Gondarengjo, Loviga Sembiring Meliala, 21, hingga meninggal dunia di dekat Jembatan Sungai Supit, Ngangkruk, Selokaton, Gondangrejo.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (15/1/2019) dini hari lalu setelah mereka berpesta minuman keras (miras) malam sebelumnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (29/1/2019), depalan tersangka yang terlibat penganiayaan di Gondangrejo itu, yakni Ivan Yoga Destama, 23, warga Wonorejo, Gondangrejo; Hentri Purbo Kusumo, 23, warga Selokaton, Gondangrejo; Sidiq Wijanarko, 25, warga Selokaton, Gondangrejo; Nanang Adi Saputro, 26, warga Selokaton, Gondangrejo; Wahyu Mulyono, 36, warga Selokaton, Gondangrejo; Fausi Diki Pratama, 19, warga Selokaton, Gondangrejo; Tri Sutrisno alias Lombok, 26, warga Jatikuwung, Gondangrejo; FSP, 16, warga Selokaton, Gondangrejo.

Semula para tersangka menggelar pesta miras di rumah salah satu tersangka, Sidiq, sejak Senin (14/1/2019) pukul 20.00 WIB. Mereka meminum miras jenis ciu yang baru saja dibeli dari Bekonang, Sukoharjo.

Satu botol ciu dibeli seharga Rp12.000. Ciu tersebut dicampur minuman bersoda. Selain para tersangka, pesta miras itu diikuti Samuel dan Loviga yang juga berdomisili di Gondangrejo.

Saat berpesta miras itu, Samuel berbuat onar dengan menantang berkelahi Wahyu Mulyono cs. Namun tantangan itu tak ditanggapi Wahyu Mulyono cs.

Di tengah pesta miras, Ivan dan Hentri membeli makanan di angkringan. Samuel dan Loviga berniat pulang ke rumah mereka. Sebelum mereka pergi naik motor, Wahyu Mulyono cs. menyarankan Loviga yang mengendarai motor sementara Samuel membonceng karena mabuk berat.

Saran Wahyu Mulyono itu tak dipedulikan Samuel. Di saat bersamaan, Ivan dan Hentri kembali ke lokasi pesta miras setelah membeli makanan di angkringan. Ivan tersulut emosi karena ulah Samuel dan berusaha memukul Samuel dari arah belakang.

Ternyata pukulan Ivan mengenai Loviga. Setelah itu mereka terlibat percekcokan. Samuel dan Loviga pulang ke rumah Samuel di Gondangrejo.

Lantaran masih terpengaruh miras, Ivan Yoga Destama cs. ingin “memberi pelajaran” kepada Loviga. Hentri dan FSP menjemput Loviga di rumah Samuel.

Loviga diajak Hentri dan FSP ke lokasi kejadian, yakni di dekat Sungai Jembatan Sungai Supit Selokaton. Di lokasi tersebut, Ivan yang sudah terbakar amarah langsung memukul Loviga menggunakan botol bir Bintang.

Saat dipukul, Loviga sedang turun dari sepeda motor. Pukulan dengan botol itu mengenai kepala bagian belakang. Loviga berusaha melarikan diri hingga akhirnya terkapar di dekat Jembatan Supit Selokaton.

“Setelah para tersangka mengetahui korban penganiayaan tergeletak, awalnya mereka pulang. Berikutnya, mereka kembali menengok korban. Saat ditengok, kondisi korban terlentang dan mendengkur. Takut terjadi apa-apa, korban penganiayaan dibawa ke Puskesmas Gondangrejo sebelum dirujuk ke RSUD dr. Moewardi Solo. Saat perjalanan ke rumah sakit, Loviga meninggal dunia,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (29/1/2019).

AKBP Catur mengatakan para tersangka mulanya melaporkan ke polisi bahwa Loviga merupakan korban kecelakaan lalu lintas di dekat sungai. Namun polisi tak percaya begitu saja dengan laporan Sidiq cs. Polisi menyelidii kasus tersebut.

“Akhirnya kami mendalami kasus ini dan diketahui Loviga adalah korban penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka Ivan dijerat Pasal 353 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] dan tersangka lainnya yang membantu penganiayaan dijerat Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.

Salah satu tersangka, Sidiq, mengaku sempat melaporkan aksi penganiayaan itu ke polisi sebagai kejadian kecelakaan lalu lintas.

“Saya dan Hentri yang memboncengkan Loviga saat ke puskesmas. Waktu itu masih hidup. Saya juga yang melaporkan bahwa Loviga korban kecelakaan lalu lintas di dekat lokasi kejadian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya