SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sebanyak 10 pemuda dibekuk aparat Polsek Banjarsari, Solo di tiga lokasi kejadian lantaran diduga menenggak minuman keras (miras). Mereka digerebek di wilayah Ngarsopuro, Margoyudan dan Manahan, Jumat (18/1/2013) malam. Mereka dijerat dengan Perda No 4/1975 tentang Tindak Minum-minuman Keras dengan ancaman penjara maksimal tiga bulan dan denda Rp300.000.

Ke-10 pemuda tersebut, sebanyak empat orang di antaranya seorang pelajar, yakni berinisial Ef, 16, Qr, 16, Zn, 17, dan Al, 17. Para pelajar asal Kota Salatiga itu ditangkap di Manahan. Sedangkan empat pemuda lainnya terdiri atas Ty alias Kp, 16, asal Mojosongo; Ari, 24, asal Mojosongo; Iwan, 19, asal Jaten; dan Angga, 21, warga Jaten. Mereka dibekuk di sekitar Ngarsopuro. Sementara dua pemuda sisanya, Doni, 32, dan Antonio, 22, warga Margomulyo itu diringkus di wilayah Margoyudan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semua pemuda itu diberi pembinaan. Mereka tak ditahan karena kami hanya menggunakan sanksi tindak pidana ringan. Kami menyita barang bukti berupa ciu sebanyak satu botol berukuran 1.600 ml di Margoyudan, dua botol berukuran 800 ml, masing-masing di Ngarsopuro dan Manahan,” ujar Kanit Reskrim, AKP Edy Hartono, mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhitama, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat jumpa pers di Mapolsek Banjarsari, Solo, Sabtu (19/1/2013).

Penggerebekan itu, kata dia, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Sebelumnya, tim Reskrim Polsek Banjarsari diterjunkan untuk menyelidiki pesta miras di tiga lokasi itu. Setelah mengetahui kebenarannya, tim Reskrim langsung meringkus mereka dan mengeladang ke Mapolsek Banjarsari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya