Rabu, 21 Desember 2011 - 07:00 WIB

Pesta kembang api harus lapor polisi

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pesta kembang api yang menjadi salah satu kegiatan paling dinantikan dalam perayaan akhir tahun 2011 nanti, kini harus mendapat izin kepolisian. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Selasa (20/12(  bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta kembang api secara besar-besaran sebaiknya melaporkan secara resmi terlebih dahulu kepada kepolisian, agar terpantau jenis dan bahan kembang api yang digunakan. Menurut Boy, hal ini penting agar polisi dapat mengecek terlebih dahulu, apakah kembang api yang digunakan berbahaya atau tidak. Sehingga tidak merugikan banyak orang atau mengundang kebakaran pada malam tahun baru.

Sementara itu, razia petasan yang berbahaya dan dijual secara ilegal juga akan tetap dilakukan kepolisian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Boy mengimbau masyarakat agar, penggunaan petasan dapat diminimalisir terutama petasan yang memiliki daya ledak tinggi dan berpotensi mengganggu ketertiban selama dua hari besar itu. [kcm/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif