SOLOPOS.COM - Tim Pandawa Polres Sukoharjo menangkap sejumlah remaja yang pesta miras dan menggunakan kenalpot brong di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (21/5/2022) malam. (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Lima remaja ditangkap Tim Pandawa Polres Sukoharjo ketika asik malam mingguan menggelar pesta miras oplosan alias ciu di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (21/5/2022) malam.

“Saat ditangkap, Mereka tidak bisa mengelak, karena petugas menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis ciu sebanyak dua botol yang mereka bawa,” jelas Kepala Tim Pandawa, Ipda Guntur Setiawan, saat dikonfirmasi, Minggu (22/5/2022) pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kelima remaja tersebut adalah RPI, 19, BPP, 22, ABP, 21, WA, 25, dan YEP, 28. Remaja tersebut kemudian ditangkap di depan SMPN 3 Kartasuta untuk didata, serta diberi teguran maupun hukuman fisik yang terukur.

Ipda Guntur mengatakan mereka juga diberi pembinaan oleh petugas tentang bahaya mengkonsumsi miras dan diperintahkan untuk tidak mengulanginya lagi.

“Untuk barang bukti miras langsung kita dimusnahkan,” tambah Ipda Guntur.

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Persis Solo vs Persebaya Surabaya

Motor Brong

Selain mengamankan pesta miras, Tim Pandawa Polres Sukoharjo juga menindak tiga unit sepeda motor yang tidak sesuai standar karena memakai knalpot brong di simpang empat Kartasura.

“Kami juga menindak remaja yang menggunakan kenalpot tidak sesuai standar tiga kendaraan dan dua kendaraan tanpa kelengkapan surat. Kami beri teguran dan kenalpot kami sita,” jelas Ipda Guntur.

Patroli tim pandawa tersebut dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi antisipasi 3C, curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta gangguan kamtibmas lainnya.

Baca juga: Cuaca Sukoharjo Hari Ini 22 Mei 2022:Pagi-Siang Cerah, Sore Hujan Lebat

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, memberikan pesan kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo, Minggu.

“Imbauan, kepada para pemuda/remaja untuk menghindari minum-minuman keras karena tentunya banyak dampak buruknya, dan agar tidak menggunakan knalpot brong/ tidak standar karena melanggar aturan lalu lintas,” kata Kapolres Sukoharjo saat dihubungi Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya