SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa lima orang pemabuk di Mapolsek Laweyan pada Minggu (22/3/2021) malam. (Istimewa/Dok Polsek Laweyan)

Solopos.com, SOLO — Unit Reskrim Polsek Laweyan menangkap lima orang yang tengah asyik minum minuman keras jenis di ciu di perkampungan wilayah Sondakan, Laweyan, Solo, pada Minggu (22/3/2021) dini hari. Mirisnya, saat ditangkap salah seorang pelaku merupakan kakek-kakek berusia lanjut.

Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Rachman, kepada wartawan, Senin (22/3/2021) mengatakan kepolisian sektor Laweyan menerima informasi dari warga yang terganggu dengan aktivitas gerombolan orang itu. Saat kepolisian mengecek, polisi menemukan sejumlah orang yang tengah minum ciu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga: Murah! Harga Tanah di Wonogiri Selatan Mulai Rp50.000/Meter, Pantas Dilirik Jadi Sentra Industri

“Ada empat pemuda yang kami tangkap, satu orang sudah berusia tua. Mereka telah kami bawa ke Mapolsek Laweyan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami menyita satu botol ciu berukuran 1,5 liter,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ia menambahkan para pelaku yang minum ciu di Sondakan, Solo, itu yakni Septian Adi, 24, Hasan Rasta, 22, Hasan Badrudin, 21, Hari Prihanto, 23, dan Suyadi, 60, seluruhnya warga Sondakan, Laweyan.

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, SPAM Umbulan di Pasuruan Ditarget Bisa Salurkan Air 4.000 Liter/Detik

Sebelumnya, Polsek Laweyan menyita sebanyak 117 botol minuman keras berbagai jenis disita dari salah satu kamar indekos wilayah Tunggulsari, Laweyan, Solo. Ia menegaskan jajaran Polsek Laweyan akan terus memberantas peredaran miras untuk mewujudkan Kota Solo yang aman, nyaman, damai, dan bebas penyakit masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya