SOLOPOS.COM - Papan penolakan pembangunan tambak udang (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berusaha keras memperbaiki lingkungan pesisir selatan. Caranya dengan melarang warga membuka tambak udang di pesisir selatan, memberikan batas waktu mengelola tambak serta mereklamasi lahan bekas usaha.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul Anjar Rintaka menyatakan Pemkab Bantul melarang pembukaan lahan tambak baru di pesisir selatan. Sementara waktu, Saat ini Bantul memiliki 236 tambak yang tersebar di Pantai Parangkusumo hingga Pantai Pandansimo. Meliputi Kecamatan Kretek, Sanden dan Srandakan.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Petambak juga wajib mereklamasi lahan bekas usaha bila sudah tidak dimanfaatkan. Hanya saja ia tidak dapat memastikan waktu kegiatan bertambak berakhir dan reklamasi dimulai. Adapun Badan Lingkungan Hidup (BLH) sempat menegaskan kegiatan tambak hanya diperbolehkan hingga modal usaha pengelola tambak kembali.

“Kalau soal sampai kapan, kami belum tahu masih belum dibicarakan,” ujarnya.

Kepala BLH Bantul Edi Susanto menyatakan dalam waktu lama keberadaan tambak di pesisir bakal merusak lingkungan. Sebab limbah dibuang sembarangan di sekitar tambak sehingga mencemari lahan di sekitarnya.

“Kalau dibuang ke laut tanpa diolah juga dapat mencemari biota laut. Jelas kalau terus menerus akan merusak lingkungan,” papar Edi.

Belum lagi ekspansi tambak yang menerabas gumuk pasir serta membabat hutan di kawasan pesisir.

“Gumuk pasir itu masuk kawasan konservasi harusnya bebas dari intervensi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya