SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengangkat dan melantik 255 tenaga kesehatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Balai Kota Solo, Senin (17/4/2023). (Istimewa/Dokumentasi Pemkot Solo)

Solopos.com, SOLO – Dua peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 Kota Solo mengundurkan diri setelah pengumuman. Dan empat peserta lainnya mengundurkan diri sebelum menjalani 3/4 masa perjanjian kerja.

Mereka mengundurkan diri karena alasan gaji yang kecil dan kepentingan keluarga. Pengunduran diri tersebut direspons negatif oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Mundur itu merugikan daerah karena formasinya enggak mungkin diisi. Kalau seumpama kemarin enggak betul-betul niat sekali ya enggak usah daftar,” kata Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno, ditemui di kantornya, Jumat (29/9/2023) siang.

Menurut dia, kandidat atau peserta seleksi PPPK harus berkomitmen mengikuti semua tahapan, termasuk menjalani minimal 3/4 masa perjanjian kerja. Kontrak kerja yang diberikan berdurasi satu sampai lima tahun.

“Kalau pengajuan permohonan mundur, pengunduran diri dari yang bersangkutan itu, kami hanya bisa memberikan persetujuan kalau sudah terpenuhi 3/4 dari masa kerja perjanjian,” paparnya.

Dia mengatakan Pemkot Solo tidak bisa memberikan persetujuan bagi PPPK yang mengundurkan diri sebelum 3/4 masa kerja dari perjanjian. Apabila PPPK mengundurkan diri sebelum itu sama saja mangkir.

“Kalau dulu sebelum perubahan aturan, itu diberhentikan tidak dengan hormat. Tapi sekarang enggak ada yang seperti itu. Namun dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.

Karena pelanggar perjanjian, PPPK itu bakal menerima hukuman atau sanksi berupa masuk daftar hitam atau blacklist selama tiga tahun. Setiap pegawai, menurut Dwi, berharga bagi Pemkot Solo.

“Kalau kemudian ada pengurangan jumlah perawat dan kami belum siap pengganti itu kan pengaruhnya di layanan,” ujarnya.

Adapun Pemkot Solo masih membuka pendaftaran seleksi PPPK tahun anggaran 2023 dengan 879 lowongan. Pemkot Solo mengumumkan rentang penghasilan PPPK Rp2.513.400 sampai Rp4.890.600 per bulan.

Dwi mengatakan rentang penghasilan diumumkan supaya warga yang berminat paham sejak awal pendaftaran. Pengumuman pengadaan PPPK Kota Solo secara lengkap dapat diakses pada laman https://bkd.surakarta.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya