SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Triyono)

Para peserta seleksi penerimaan perangkat desa Sukoharjo menuntut agar tes tertulis diulang.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah peserta seleksi penerimaan perangkat desa (perdes) di Sukoharjo menuntut tes tertulis diulang dan hasilnya langsung diumumkan dalam sehari. Mereka menilai pelaksanaan tes tertulis sebelumnya tak transparan dan akuntabel.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seorang calon perdes asal Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Bayu Nurwahid, mengatakan nilai masing-masing calon tak dicantumkan saat pengumuman hasil tes tertulis. Masing-masing calon tidak mengetahui nilai tes tertulis sebagai acuan untuk mengikuti tes wawancara. (Baca: Hasil Seleksi Perdes Sukoharjo Bikin Peserta Jengkel sampai Ancam Gugat ke PTUN)

Hanya ada nomor ujian dan nama calon yang dinyatakan lolos tes tertulis dan berlanjut ke wawancara. “Saya paham passing grade nilai tes tertulis adalah 60. Artinya, calon yang memiliki nilai di bawah 60 otomatis tak lulus. Namun, masing-masing calon tak tahu nilai tes tertulis yang didapat sehingga menimbulkan kecurigaan,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (20/12/2017).

Bayu membandingkan proses serupa di Kabupaten Wonogiri yang dilaksanakan pada November lalu. Pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan pada pagi hari-siang hari. Lembar jawaban setiap calon langsung dikumpulkan dan dikoreksi selama beberapa jam.

Tim pengangkatan perdes yang dibentuk kepala desa (kades) langsung mengumumkan hasil tes tertulis saat sore hari. Para calon yang tak lolos tes tertulis bisa legawa karena hasil tes tertulis langsung diumumkan lengkap dengan nilai ujian masing-masing calon.

“Para calon curiga karena tidak ada nilai yang dicantumkan saat pengumuman hasil tes tertulis. Saya minta pelaksanaan tes tertulis diulang lantaran banyak kejanggalan yang muncul,” ujar dia. (baca: LPPM UNS Solo Jamin Seleksi Penerimaan Perangkat Desa Sukoharjo Transparan)

Ketua tim pengangkatan perdes di Desa Dalangan, Tawangsari, Purwanto, menjelaskan naskah soal ujian disusun dan lembar jawaban dikoreksi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) Solo. Selanjutnya, hasil tes tertulis diserahkan kepada Pemkab Sukoharjo yang diteruskan ke masing-masing camat.

Tim pengangkatan perdes menerima hasil tes tertulis dari camat yang langsung diumumkan di setiap desa. “Saya menerima hasil tes tertulis yang berisi nomor ujian dan nama calon yang lolos. Sementara nilai masing-masing calon memang tidak ada. Mau bagaimana lagi karena hasilnya seperti itu,” tutur Purwanto.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Setda Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, menyatakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat, tim pengangkatan perdes dibentuk dan diangkat kades.

Artinya, pelaksanaan penerimaan perdes merupakan wewenang para kades. Dia enggan berkomentar ihwal tuntutan sejumlah calon untuk mengulang pelaksanaan tes tertulis lantaran bukan wewenangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya