SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Persyaratan untuk mengikuti pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA nantinya semakin rumit karena pendaftar harus terlebih dahulu membuat akun pada aplikasi PPDB yang disediakan sebelum mengisi formulir pendaftaran.

“PPDB tahun ini memang berbeda dengan tahun lalu. Sebelumnya siswa mendaftar secara daring dengan hanya mengisi biodata, bahkan bisa datang langsung ke sekolah. Sedangkan nantinya calon peserta didik sebelum mengisi formulir dan datang ke sekolah wajib membuat akun terlebih dahulu,” kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tingkat SMA Sri Haryoko di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait hal itu, kata dia, sudah digelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala SMA di Kudus terkait dengan zonasi, kuota pendaftaran dan pembuatan akun. Ia berharap semua aturan soal PPDB dipahami bahwa semua itu bertujuan untuk mengatur agar zonasinya memberikan keadilan untuk semua pihak.

Ekspedisi Mudik 2024

Rencananya sosialisasi akan kembali digelar agar semua pihak mengetahui aturan yang diberlakukan nantinya. “Pendaftar pertama dicatat berdasarkan akun yang dibuat oleh pendaftar. Jika belum bisa terpenuhi kuota di SMA tujuan pertama otomatis bisa bergeser ke SMA pilihan kedua dan seterusnya,” ujarnya.

Ia menganjurkan pendaftar untuk memilih minimal dua sekolah yang menjadi pilihan untuk mendaftar, sedangkan pilihan terbaiknya ada tiga sekolah sebagai antisipasi kuota zonasi. Untuk saat ini, katanya, petunjuk teknis PPDB SMA masih dipersiapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

“Setelah juknisnya selesai dibuat, kami akan menggelar pertemuan dengan MKKS tingkat SMP untuk menyosialisasikan, supaya siswa yang akan melanjutkan ke SMA mengerti tata cara pendaftaran,” ujarnya.

Termasuk soal penentuan jarak zonasi, kata dia, bisa dicek melalui google map terlebih dulu. Ia memperkirakan saat pendaftaran nanti masih banyak orang tua yang belum mengetahui tata cara pendaftarannya.

Tata cara pencabutan berkas pendaftaran, kata dia, untuk PPDB tahun ini berbeda dengan sebelumnya karena pencabutan berkas baru bisa dilakukan setelah mengetahui pergeseran ke pilihan berikutnya. “Mencabut berkas pendaftaran saat dalam proses tentunya tidak bisa,” ujarnya.

Sementara pendaftaran peserta didik baru sendiri direncanakan dimulai pada pertengahan Juni 2019. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya