SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN -- Setiap pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilkada Klaten 2020 tak boleh nglurug ke kandang lawan selama masa kampanye, 26 September 2020-5 Desember 2020. Hal ini guna mencegah terjadinya bentrokan antarpendukung.

Larangan nglurug ke kandang lawan selama masa kampanye itu sesuai informasi dari anggota Komisioner Divisi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Klaten, Wandyo Supriyatno, kepada  wartawan di kantornya, Jumat (25/9/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan surat pengumuman KPU Klaten bernomor 338/PL.02.2-Pu/3310/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut Paslon disebutkan paslon nomor urut 1 di Pilkada 2020, yakni Sri Mulyani-Yoga Hardaya (Mulyo), paslon nomor urut 2, One Krisnata-Muhammad Fajri (ORI), dan nomor urut 3, Arif Budiyono (ABY)-Harjanta (HJT).

Polresta Solo Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Penganiayaan Anggota PSHT

Surat penetapan nomor urut itu diteken Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, Kamis (24/9/2020).

Antarpaslon Harus Saling Menghormati

Guna menjaga iklim kondusivitas di Klaten selama masa kampanye, KPU Klaten memutuskan antarpaslon harus saling menghormati. Hal itu termasuk tidak menggelar kampanye di daerah tempat tinggal paslon lain.

"KPU Klaten membebaskan setiap paslon berkampanye dimana pun. Kecuali desa tempat tinggal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) tidak boleh dijadikan sebagai tempat berkampanye bagi calon yang lain," kata Wandyo Supriyatno.

Hal itu, ungkap dia, sudah menjadi kesepahaman antarpaslon dan juga menjadi diskresi bagi KPU Klaten.

"Misalnya tempat tinggal Pak One di Prambanan tak boleh digunakan untuk berkampanye paslon lain. Tempat tinggal Bu Sri Mulyani di Cawas tak diperbolehkan dijadikan tempat berkampanye bagi paslon lain. Begitu seterusnya," kata Wandyo.

Resmi, Pemerintah Beri Kuota Internet Gratis hingga Desember 2020

Lebih lanjut, Wandyo Supriyatno mengatakan kebijakan tersebut berkaca pada pengalaman di Pilkada Klaten 2015.

Waktu itu, di dekat rumah salah satu paslon Pilkada 2015, Mustafid Fauzan dijadikan sebagai tempat kampanye paslon lain. Hal ini mengakibatkan tensi di Basin, Kecamatan Kebonarum, dinilai sangat tinggi.

"Waktu itu, kondisinya mencekam [di Basin]. Daripada peristiwa seperti itu terulang kembali, lebih baik desa yang menjadi tempat tinggal paslon tidak digunakan berkampanye bagi paslon lain. Ini berlaku selama masa kampanye," katanya.

Wajib Melaporkan STTP

Wandyo Supriyatno mengatakan KPU Klaten berharap setiap paslon menaati aturan main selama masa kampanye.

Meski dibebaskan berkampanye dimana pun, setiap paslon wajib melaporkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

"Biar jadwalnya tidak bentrok antarpaslon satu dengan lainnya, nanti yang mengatur dari Polres Klaten. STTP itu akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu," katanya.

Derita Petani Klaten, Stok Pupuk Urea Bersubsidi di 5 Kecamatan Kosong

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten, Arif Fatkhurrahman, mengatakan anggota pengawas bakal mengawasi setiap pelaksanaan kampanye bagi masing-masing paslon.

Setiap paslon yang menggelar kampanye diwajibkan menaati peraturan yang sudah disepakati bersama.

"Jadwal kampanye [secara rinci] belum ada. Kami akan selalu berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait pengawasan di Pilkada ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya