SOLOPOS.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk "Pers dan Pemilu Serentak 2024" di Jakarta, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya).

Solopos.com, JAKARTA — Pada masa kampanye Pemilu 2024 mendatang para peserta pemilu hanya boleh memiliki maksimal 10 akun media sosial (medsos) di tiap platform untuk melakukan kampanye.

Soal akun medsos itu diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk Pers dan Pemilu Serentak 2024 di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan Afifuddin, dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial.

Kemudian di ayat (2) disebutkan akun media sosial yang digunakan oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye dapat dibuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi atau platform.

Berikutnya dalam ayat (3), disebutkan desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.

Afif pun menyampaikan, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun di media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Gugus tugas itu, lanjut dia, terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya