SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI—Sejumlah partai politik (parpol) di Wonogiri menyambut baik aturan kampanye baru yang melarang pemberian biaya transportasi dalam bentuk uang oleh pelaksana kepada peserta kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut berani menindak pelanggaran tanpa menunggu laporan atau aduan terlebih dahulu.

Ketua DPC PDIP Wonogiri, Joko Sutopo, Jumat (1/3/2019), menyambut baik terbitnya aturan tersebut. Sebelum ada aturan itu, pemberian uang transportasi kepada peserta pemilu dibolehkan. Bahkan, Bawaslu menyampaikan hal tersebut dengan gamblang. Menurut lelaki yang akrab disapa Jekek itu, memperbolehkan pelaksana kampanye memberi uang transportasi sama halnya melegalisasi praktik politik uang atau money politics dan bertentangan dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia sudah menyampaikan pandangannya itu kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sebuah diskusi. Hingga akhirnya KPU pusat menerbitkan keputusan yang melarang pemberian uang transportasi kepada peserta kampanye. Ketentuan itu yakni No. 278/PL.02.4-Kpt/06/KPU/2019 ditetapkan 26 Januari lalu.

“Kalau berdemokrasi harus mengeluarkan biaya tinggi, masih diberi kebebasan mengumbar janji, bebas bagi-bagi uang, enggak usah ada demokrasi saja. Dengan keluarnya keputusan KPU itu, kami menyambut baik,” kata Jekek yang juga Bupati Wonogiri itu.

Terbitnya aturan baru tersebut harus dibarengi dengan keseriusan Bawaslu menindak pelaku jika terjadi pelanggaran. Bawaslu dituntut berani memproses hukum pelanggar tanpa menunggu ada laporan atau aduan.

“Saat implementasinya zero, tidak ada tindakan tegas, sebanyak apa pun aturan yang diterbitkan tidak akan mengubah kualitas demokrasi di negara ini,” imbuh Jekek.

Ketua DPD PAN Wonogiri, Sunarmin, juga menyambut baik. Aturan baru itu justru sangat dinanti PAN karena selama ini partai berlambang matahari tersebut selalu mengedepankan kualitas demokrasi yang baik. Bagi PAN, keterpilihan bukan bergantung pada pemberian biaya akomodasi atau transportasi. PAN tak mempermasalahkan pemberian biaya transportasi kepada peserta kampanye diwujudkan dalam voucher atau bahan bakar minyak (BBM), meski secara teknis bakal merepotkan. Namun, hal tersebut akan bisa diatasi.

“Yang khawatir atas terbitnya aturan baru ini yang biasa ngasih duit atau sembako. Kalau PAN malah senang, aturan ini sejalan dengan semangat kami,” ucap Sunarmin yang juga Wakil Ketua DPRD Wonogiri itu.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, akan mengawasi ketat proses kampanye. Jika ada pihak yang memberi uang transportasi saat kampanye, pihaknya akan menindak. Dia tak memungkiri sebelum ada aturan itu, Bawaslu memahami memberi uang transportasi kepada peserta kampanye dibolehkan. Pemahaman itu merujuk pada penjelasan Pasal 284 UU Pemilu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya