SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. (Solopos.com/Chelin Indra Sushmita)

Solopos.com, JAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III diusulkan mendapat subsidi. Usulan tersebut disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Adapun teknisnya dengan memindahkan peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III yang terbukti tidak mampu ke kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI). Dengan demikian, nantinya iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III dibayarkan pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Solusi yang kami tawarkan khusus PBPU [peserta bukan penerima upah] dan kelas III yang masuk data cleansing akan masuk ke PBI APBN di mana iurannya dibayarkan pemerintah,” terang Muhadjir Effendy dalam rapat kerja gabungan tentang BPJS Kesehatan di Gedung DPR Senayan, Selasa (18/2/2020), seperti dikabarkan Detik.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Serangan Jantung, Ashraf Sinclair Suami BCL Meninggal

Tetapi, pemberian subsidi ini hanya berlaku bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III yang dipindahkan ke kelompok PBI. Bagi peserta di kelompok kelas III mandiri yang tidak berpindah ke kelompok PBI tetap membayar iuran sesuai ketentuan, yakni sebesar Rp42.000.

“Permasalahan data PBI, pemerintah memastikan tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan. Solusinya, pemerintah akan menonaktifkan PBI yang tidak masuk dalam DTKS secara bertahap, ada yang telah terjadi inklusi dan exclusion error dan PBPU dan BP kelas III yang masuk DJKS,” sambung Muhadjir Effendy.

Dunia Terbalik! Bank Mandiri Disegel Nasabah

Muhadjir Effendy menambahkan, rapat yang digelar bersama anggota DPR tersebut membahas sejumlah topik tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU] dan bukan pekerja [BP] kelas III.

Ada juga pembahasan soal permasalahan data peserta penerima bantuan iuran [PBI] dan peran pemerintah daerah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya