SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kelonggaran kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mendapatkan layanan kesehatan selama masa libur Lebaran 2019.

Peserta JKN-KIS bisa mendapatkan layanan kesehatan tingkat pertama manapun. Bahkan dalam keadaan darurat, warga juga bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan (paskes) tingkat lanjut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sehingga peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir menjelang masa libur Lebaran mulai dari H-7 sampai H+7 atau tanggal 29 Mei-13 Juni 2019 untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Tarmuji, mengatakan layanan BPJS pada periode H-7 sampai H+7 Lebaran akan dilonggarkan bagi para pemudik. Kalau biasanya pasien BPJS harus berobat di Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP) yang terdaftar, tetapi selama Lebaran pemudik bisa memanfaatkan layanan kesehatan di seluruh FKTP.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi FKTP walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP itu. Untuk daftar FKTP yang bisa dikunjungi bisa dilihat melalui aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400,” jelas dia, Senin (27/5/2019).

Tarmuji menuturkan saat tidak ada FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Pada kondisi gawat darurat, kata dia, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis maka akan dijamin dan dilayani. Faskes juga dilarang menarik biaya dari peserta,” jelas dia.

Layanan tersebut diberikan hanya bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya masih aktif. Untuk itu, dia berharap peserta bisa disiplin mebayar premi.

“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN,” kata Tarmuji.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga akan memberikan layanan khusus bagi peserta JKN-KIS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 di kantor cabang BPJS Kesehatan. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir, pencetakan kartu bayi lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya