SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SOLO — Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibiayai APBD Kota Solo diprediksi bertambah hingga belasan ribu orang pada 2020.

Saat ini, Pemkot sudah menganggarkan sekitar Rp72 miliar dari APBD 2020 untuk membayar premi 136.067 peserta BPJS PBI per Desember 2019. Anggaran itu termasuk cadangan untuk peserta peralihan dari mandiri ke PBI yang tiap bulannya ada 1.000-an orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Retno Erawati, mengatakan jika dikalikan 12 bulan, pertambahan tersebut mencapai 12.000-an orang. Jumlah itu, belum termasuk penonaktifan rutin yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).

Peserta BPJS yang dinonaktifkan biasanya meminta agar kepesertaannya diaktifkan kembali ke Pemkot Solo. Prediksi tambahan PBI itu bisa mencapai 15.000 lebih.

Ekspedisi Mudik 2024

Berenang di Embung Pungkruk Sragen, Warga Grobogan Tewas Tenggelam

“Seluruhnya sudah dikaver anggaran Rp72 miliar itu. Kalaupun nantinya kebutuhannya lebih dari itu, kami akan mengajukan pada APBD Perubahan,” kata dia ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/12/2019).

Retno menyebut jika didata seluruhnya jumlah warga PBI hampir separuh dari total populasi. PBI dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berjumlah 147.866 jiwa dan PBI APBD Provinsi Jawa Tengah sekitar 2.117 jiwa.

“Kuota PBI APBN sebenarnya 158.000 jiwa, tapi yang saat ini terkaver masih 147.866 jiwa. Kami berupaya agar mereka yang dinonaktifkan Kemensos dan terbukti tidak mampu kembali menerima bantuan iuran dari APBN sehingga beban APBD tidak bertambah berat,” ucap Retno.

Kendati begitu, Pemkot tak akan menolak apabila warga PBI APBN yang dinonaktifkan beralih menjadi PBI APBD Kota Solo asalkan memenuhi syarat. Persyaratan tersebut di antaranya melampirkan surat keterangan tidak mampu menjadi peserta mandiri dengan diketahui pengurus RT/RW dan kelurahan setempat.

Malam Tahun Baru, Flyover Manahan Solo Searah

“Catatan lain, apabila mereka pernah menjadi peserta mandiri dan memiliki tunggakan, kemudian ingin beralih menjadi PBI, Pemkot tidak menanggung tunggakan tagihan karena bantuan iuran berlaku ke depan [setelah terdaftar sebagai PBI APBD],” kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, sempat meminta tunggakan iuran peserta mandiri diputihkan saat peserta tersebut migrasi menjadi PBI. Menurutnya, peserta mandiri yang tidak bisa membayar premi menandakan warga tersebut tidak mampu melunasi tagihan.

Peserta mandiri yang integrasi ke PBI APBD, kata dia, tidak boleh dikaitkan dengan tunggakan iuran.

“Kami tidak mau berurusan dengan tunggakannya. Ya, BPJS sendiri dong, dia daftar baru kok, tidak boleh dikaitkan dengan tunggakan. Peserta mandiri yang mau beralih ke PBI, enggak boleh kalau suruh melunasi dulu, buat makan saja tidak bisa kok masak disuruh melunasi,” kata dia, beberapa waktu lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya