SOLOPOS.COM - Ilustrasi beli rumah tapak (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Peserta BP Jamsostek kini bisa menikmati fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN. Hal itu setelah BTN kembali memperbarui kemitraan dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama tersebut, untuk fasilitas PUMP peserta BP Jamsostek bisa mengajukan kredit hingga Rp150 juta untuk uang muka. Selain itu, peserta BP Jamsostek juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peserta BP Jamsostek juga dapat menikmati fasilitas KPR BP Jamsostek hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan bunga sekitar 7 persen.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Ide Bisnis Sampingan bagi Anda yang Bergaji Pas-Pasan

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan kerja sama tersebut akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia sekaligus membantu mendongkrak perekonomian nasional.

“Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BP Jamsostek. Selain mendapatkan keuntungan dari JHT atau Jaminan Hari Tua, juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman,” ujar Haru dalam keterangan resmi, Jumat (29/10/2021).

Berikut syarat dan ketentuan pengajuan KPR Subsidi BTN untuk peserta BP Jamsostek seperti dikutip dari laman resmi BTN:

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo

3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah

4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun

5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

9. Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

10. Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif

11. Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Biar Ekonomi Tumbuh 5%, Investasi 2022 Ditarget Capai Rp1,2 Kuadriliun

Kelengkapan syarat dokumen pengajuan KPR subsidi BTN:

1. Formulir pengajuan kredit dilengkapi pasfoto terbaru pemohon & pasangan

2. FC e-KTP/kartu identitas

3. FC kartu keluarga

4. FC surat nikah/cerai

5. Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan

6. Fotocopy SK pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)

7. Rek. Koran 3 bulan terakhir

8. FC NPWP/SPT PPh 21

9. Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja

10. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan

11. Surat Keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

12. Form permohonan MLT

13. Surat pernyataan MLT

14. Surat keterangan tidak memiliki rumah

Baca juga: Ini Permintaan Kadin kepada Buruh terkait Tuntutan Kenaikan UMR 2022

Cara mendaftar KPR subsidi BTN:

1. Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang

2. Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan

3. Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon

4. Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan

5. Menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya