Senin, 23 Mei 2011 - 14:24 WIB

Pesawat Merpati-60 tetap terbang

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan melarang terbang (grounded) pesawat jenis MA-60 yang dimiliki PT Merpati Nusantara Airlines. Keputusan itu diambil setelah audit keselamatan yang dilakukan tim kementerian selesai.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S. Ervan di Jakarta, Senin (23/5) mengatakan, dengan putusan tersebut berarti pesawat boleh diterbangkan kembali oleh Merpati. Dia mengatakan tim audit akan memberikan laporannya secara lengkap kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilanjutkan ke Menteri Perhubungan Freddy Numberi.

Advertisement

Bambang menambahkan, audit yang dilakukan kementerian, meliputi kelaikan pesawat, operasional pesawat, serta manajemen keselamatan yang diterapkan Merpati sebagai maskapai penerbangan. Sementara hasil audit menyebutkan, tidak ditemukan masalah secara teknis, pada pesawat jenis tersebut.

Seperti diketahui, pesawat jenis MA-60 buatan Xi’an Aircraft Industry Co Ltd itu sempat dilarang terbang karena harus diperiksa oleh tim audit. Dari 12 pesawat jenis itu yang ada di Indonesia, 11 di antaranya dinyatakan laik terbang. Sementara, satu pesawat tengah dilakukan perawatan di Merpati Maintenance Facility, Surabaya. [tempo/dev]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif