SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan melarang terbang (grounded) pesawat jenis MA-60 yang dimiliki PT Merpati Nusantara Airlines. Keputusan itu diambil setelah audit keselamatan yang dilakukan tim kementerian selesai.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S. Ervan di Jakarta, Senin (23/5) mengatakan, dengan putusan tersebut berarti pesawat boleh diterbangkan kembali oleh Merpati. Dia mengatakan tim audit akan memberikan laporannya secara lengkap kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilanjutkan ke Menteri Perhubungan Freddy Numberi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bambang menambahkan, audit yang dilakukan kementerian, meliputi kelaikan pesawat, operasional pesawat, serta manajemen keselamatan yang diterapkan Merpati sebagai maskapai penerbangan. Sementara hasil audit menyebutkan, tidak ditemukan masalah secara teknis, pada pesawat jenis tersebut.

Seperti diketahui, pesawat jenis MA-60 buatan Xi’an Aircraft Industry Co Ltd itu sempat dilarang terbang karena harus diperiksa oleh tim audit. Dari 12 pesawat jenis itu yang ada di Indonesia, 11 di antaranya dinyatakan laik terbang. Sementara, satu pesawat tengah dilakukan perawatan di Merpati Maintenance Facility, Surabaya. [tempo/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya