SOLOPOS.COM - Pesawat Piper Panther milik Intan Air (intanair.com)

Solopos.com, TUAL — Pesawat Piper Seneca milik Intan Air dengan nomor lambung PK-IWT yang berangkat dari Bandara Sentani, Papua, Minggu (19/1/2014) sekitar pukul 10.48 WIT, jatuh di Tual, Maluku Tenggara. Plt. Kepala Bandara Sentani, Benyamin N. Apituley, di Sentani, Minggu, menyatakan tujuan awal pesawat tersebut ke Sentani untuk melakukan survei. “Pesawat tersebut berisi empat orang terdiri atas kapten, kopilot, enginer dan rontange,” ujarnya.

Ia menambahkan berdasarkan informasi yang diterima dari Tual, pesawat tersebut jatuh di dekat Bandara Tual, sekitar 7 km dari landasan. “Kami masih mengecek juga karena ketika berangkat dari Sentani, kondisi pesawat baik-baik saja,” ujarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari Ambon dilaporkan seluruh awak pesawat nahas itu tewas dan jenazahnya sudah dievakuasi. Pesawat Piper Seneca itu milik PT Intan Angkasa Air Service. Lokasi jatuhnya pesawat adalah Pantai Un, Tual. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, mengatakan pesawat dalam ferry flight return base dengan rute Sentani-Tual-Baubau-Surabaya. “Diperkirakan semua penumpang pesawat meninggal. Evakuasi sudah dilakukan,” katanya.

Mereka adalah pilot Widhi, Arief Budiarto, Evie, dan Jefry (ground handling). Pesawat itu dikabarkan terbakar terlebih dulu sebelum jatuh. Untuk meneliti kecelakaani tu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengirim tiga investigator ke lokasi kecelakaan.

Ketua KNKT, Tatang Kurniadi, mengatakan kemungkinan tim tiba di Tual, Senin (20/1) ini. “Tidak bisa hari ini [Minggu] sampai di sana karena harus ke Ambon lalu Tual,” katanya.

Sesuai dengan aturan internasional, dalam satu bulan pertama KNKT akan merampungkan factual report. “Sesudah itu, disediakan 10 bulan untuk membuat draf final,” kata Tatang.

Laporan itu kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait seperti pabrik pesawat, pabrik mesin pesawat, dan operator penerbangan untuk dimintai komentar. Permintaan komentar pihak terkait itu dilakukan dalam waktu dua bulan.

Menurut Tatang, paling cepat KNKT dapat menyelesaikan dalam waktu 6-7 bulan. “Dalam 6-7 bulan ini jangan tanya apa penyebab kecelakaan. Kami tidak mau berspekulasi,” katanya. (JIBI/Solopos/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya