SOLOPOS.COM - Presiden Direktur PT Indonesia Airasia, Sunu Widyatmoko (kanan). (JIBI/Solopos/Antara)

Pesawat Airasia ditemukan. Soal asuransi, pemerintah menegaskan maskapai tersebut harus membayar asuransi penumpang yang nilainya Rp1,25 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Maskapai penerbangan Airasia harus membayarkan senilai Rp1,25 miliar kepada keluarga korban kecelakaan AirAsia QZ-8501 yang mengalami hilang kontak pada 28 Desember 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menginginkan agar dana tersebut segera dibayarkan. “Pak Presiden concern bahwa asuransi untuk penumpang itu harus dibayar,” ujar Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Kamis (7/1/2015).

Menurut Ignasius Jonan, dalam Permenhub No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, besarnya klaim yang harus dibayarkan Airasia senilai Rp1,25 miliar. “Harus diganti oleh maskapainya Rp1,25 miliar,” jelasnya.

Pada pasal 3 huruf a Permenhub No. 77/2011 menyatakan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar.

Pada bagian lain, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, akan memberikan santunan kepada ahli waris awak pesawat AirAsia QZ8501 yang turut menjadi korban kecelakaan. Besaran santunan tersebut senilai 48 kali upah dalam sebulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya