SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kalangan anggota DPRD beserta unsur pimpinan DPRD bakal mendapatkan uang pesangon untuk jasa pengabdian mereka selama periode 2004-2009 lalu. Rata-rata tiap anggota Dewan menerima uang pesangon senilai Rp 10 juta/orang.  Besaran uang pesangon yang diberikan itu disesuaikan kedudukan mereka serta lama pengabdiannya di kursi legislatif.

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Karanganyar, Achmad Sapari, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2004 diatur tentang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD. Ketentuannya, untuk Ketua Dewan mendapat jatah sebanyak 6 x Rp 2,1 juta atau total senilai Rp 12,6 juta. Sedangkan bagi wakil ketua Dewan mendapat jatah sebanyak 6 x 80% x Rp 2,1 juta atau total senilai Rp 10,080 juta.  Sementara bagi anggota Dewan, jatahnya senilai 6 x 75% x Rp 2,1 juta atau total senilai Rp 9,450 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Aturannya memang demikian. Sesuai ketentuan yang ada, pimpinan dan anggota DPRD diberikan uang representasi. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur, dan ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota yang ditetapkan pemerintah,” kata Sapari, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Selasa (19/5). Disebutkannya, uang representasi wakil ketua DPRD provinsi, kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Uang representasi anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD provinsi atau kabupaten/kota.

Di Karanganyar sendiri jumlah total anggota Dewan periode 2004-2009 tercatat sebanyak 45 orang, dan terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua. Sisanya adalah anggota DPRD. Besaran uang pesangon yang mereka terima disesuaikan dengan kedudukan mereka, apakah sebagai ketua, wakil ketua atau anggota.  Jika dihitung secara manual, anggaran untuk jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD perinciannya yakni Rp 12,6 juta untuk ketua, Rp 20,160 juta untuk wakil ketua dan Rp 396,9 juta untuk anggota. Total anggarannya mencapai Rp 429,660 juta.

Namun menurut Sapari, bukan berarti semua anggota Dewan akan menerima jatah uang pesangon secara merata sesuai besarannya. Khususnya bagi anggota Dewan yang diganti di pertengahan masa tugas atau pergantian antarwaktu (PAW), kata Sapari, tentu tidak akan menerima uang pesangon secara penuh. “Pesangonnya disesuaikan lamanya masa tugas anggota Dewan yang bersangkutan. Misal, dia baru menjalankan tugas selama empat tahun kemudian diganti, uang pesangonnya dihitung 4/5 dikalikan ketentuan perhitungan untuk anggota Dewan. Sedangkan bagi penggantinya, berarti dapat 1/5 dikalikan ketentuan perhitungan untuk anggota Dewan. Uang pesangon itu merupakan hak lima tahun sekali,” jelasnya. dsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya