Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Pesan Kebijaksanaan dalam Gunungan yang Jadi Inspirasi Label Baru Halal

Pesan Kebijaksanaan dalam Gunungan yang Jadi Inspirasi Label Baru Halal
user
Senin, 14 Maret 2022 - 18:14 WIB
share
SOLOPOS.COM - Label halal yang berbentuk gunungan wayang. (Istimewa/Wayang Store)

Solopos.com, JAKARTA  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Penetapan label halal tersebut, menurut Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN