SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi memberikan keterangan pers setelah memimpin upacara HUT ke-77 TNI di kawasan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti para menterinya yang ingin berkompetisi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Jokowi meminta selama masih berada di pemerintahannya siapapun yang ingin nyapres harus mengutamakan tugas sebagai menteri.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Pesan Jokowi itu disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujarnya kepada media seusai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Dukungan Jokowi untuk Prabowo Nyapres Kobarkan Semangat Kader Gerindra

Kendati demikian, Kepala Negara mengatakan dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.

“Namun kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif.

Baca Juga: Dekat dengan Ganjar, Jokowi Dukung Prabowo sebagai Capres 2024

Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan MK tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022, di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga: Kala Prabowo Subianto Beri Cak Imin Pantun Penguat Koalisi

Namun aturan ini dikecualikan untuk Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri.

“Sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” pungkas Anwar.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Menteri Jadi Capres, Jokowi: Kalau Nanti Menggangu, Bakal Kena Evaluasi”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya