SOLOPOS.COM - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus menyampaikan permohonan maaf kepada Kolonel (Chb) I Wayan Sudarsana . (Istimewa)

Solopos.com, SURABAYA -- Aparat Satresnarkoba Polresta Malang Kota salah sasaran saat melakukan penggerebegan di Hotel Regent Park, Kamis (25/3/2021). Bukannya pengedar narkoba yang digerebek, melainkan perwira TNI, berpangkat kolonel pula.

Anggota TNI itu adalah Kolonel (Chb) I Wayah Sudarsana yang menjabat Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa penggerebekan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota di Hotel Regent Park jadi perhatian. Pasalnya penggerebekan di hotel kawasan Kota Malang itu salah sasaran. Saat itu dia sedang bertugas sebagai Pemeriksaan Materil Perbekalan dan Fasilitas (Rikmat Bekfas) TW I Tahun Anggaran 2021.

Seperti dilaporkan detik.com, saat itu sekitar pukul 04.30 WIB, Kol Chb I Wayan Sudarsana mendengar ada yang mengetuk pintu kamar. Setelah dibuka, empat orang yang mengaku polisi menerobos memaksa masuk ke dalam kamar. Selanjutnya dengan nada tinggi dan perlakuan yang kasar, mereka mendorong serta memaksa Kol I Wayan Sudarsana duduk di kursi hingga kaus yang dipakai Kol Chb I Wayan Sudarsana robek.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Effendi Gazali Sebut Ada Aktor Besar Kasus Korupsi Bansos yang Belum Dipanggil KPK

Kemudian, dia menceritakan dirinya adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas. Namun anggota Satreskoba Polresta Malang Kota tetap memperlakukan dengan kasar. Kol Chb I Wayan pun meminta anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk menunjukkan surat perintah. Polisi itu lantas menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.

Geledah Kamar

Selanjutnya, anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota menggeledah seluruh isi kamar I Wayan Sudarsana. Termasuk isi tas dan tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan. Selanjutnya, I Wayan Sudarsana pun menyampaikan jika dirinya salah, seharusnya melibatkan PM. Namun penjelasan itu tidak dihiraukan.

Setelah melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, keempat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota meninggalkan hotel. Sekitar pukul 05.30 WIB I Wayan Sudarsana menghubungi dan dijemput Kahubdam V/Brawijaya, Kolonel (Chb) Muhammad Anom Kartika.

Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Polri Diminta Beri Penjelasan

Rombongan ini pun langsung menuju Mako Hubdam V/Brawijaya. Kemudian Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, tiba di Kantor Hubdam V/Brawijaya. Disusul hadirnya Dandim 0833/Kota Malang, Letkol (Arm) Ferdian Primadona.

I Wayan Sudarsana pun menjelaskan kronologi kejadian yang dialami. Ia mendesak Kapolresta Malang Kota untuk meminta anggotanya lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur. Agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Diproses Hukum

Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus pun menyampaikan permohonan maaf kepada I Wayan Sudarsana dan Instansi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan anggotanya. Dia berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang memberikan hukuman sesuai dengan kode etik Polri secara transparan.

"Kamu tahu apa yang kamu lakukan itu sangat membahayakan. Itu bisa membahayakan institusi. Sekarang minta maaf satu per satu pada beliau," kata Kapolresta kepada anggotanya dalam sebuah video, Jumat (26/3/2021).

12.822 Butir Pil Double L dan Sabu 36 Gram Dimusnahkan di Kejari Madiun

Leonardus juga berjanji akan mengirim putusan kode etik kepada Kahubdam V/Brawijaya. Sedangkan, Anggota Satresnarkoba Polresta Malang diwakili Kasatnarkoba Polresta Malang, Kompol Anria Rosa Piliang, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahannya dalam melaksanakan tugas. Ia menyatakan siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Mohon izin komandan, kami selaku Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, kami meminta maaf atas kesalahan kami saat bertugas," ujar Kompol Anria dalam video.

Setelah pertemuan ini, Kapolresta Malang Kota, Kahubdam V/ Brawijaya, Kol Chb I Wayan Sudarsana, Wadan Denpom V-3/ Malang dan Dandim 0833 Kota Malang, menuju Hotel Regent untuk melaksanakan koordinasi dengan pihak Hotel.

Mereka melakukan komplain dan mediasi atas ketidaknyamanan yang diterima tamu hotel hingga membuat kesalahpahaman di antara dua institusi. Pihak Hotel pun menerima komplain ini dan berjanji akan memberikan teguran kepada sekuriti dan resepsionis agar kejadian ini tak terulang kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya