Solopos.com, SOLO–Salah satu perwira di pasukan pengamanan presiden (Pampampres) diduga memperkosa seorang Kowad Kostrad.
Saat ini perwira Paspampres telah ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, Senin (5/12/2022), peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi di Bali, pada Selasa 15 November 2022, saat keduanya bertugas untuk pengamanan KTT G20.
Perwira Paspampres yang memperkosa Kowad itu, merupakan perwira menengah berpangkat mayor dari Detasemen Grup C Paspampres.
Pelaku dan korban sudah saling kenal dengan korban sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.
Baca Juga: Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Presidensi G20, TNI Terjunkan 14.351 Personel
Awalnya, perwira Paspampres datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi. Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Lalu, perwira Mayor Paspampres itu memperkosa Kowad Kostrad hingga korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu membuat korban sangat trauma.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus perwira Paspampres memperkosa Kowad tersebut sudah ditangani Mabes TNI. Dia mengatakan jika pelaku adalah Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” kata Andika, Sabtu (3/12/2022).
Baca Juga: Kejadian KTT G20: Ibu Negara Iriana Terpeleset, Joe Biden Tersandung
Panglima TNI berharap Perwira Paspampres pemerkosa Kowad Kostrad itu mendapat hukuman atas perbuatannya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga meminta agar pelaku dipecat.
“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tambah Andika.