SOLOPOS.COM - Para perwira di lingkungan Polres Sragen mengikuti pembinaan dari Bidpropam Polda Jateng di Aula Satya Harprabu Polres Sragen, Kamis (25/8/2022). (Istimewa/Humas Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah (Jateng) mendatangi Polres Sragen untuk melakukan mitigasi, pembinaan, dan pencegahan pelanggaran disiplin anggota Polri, Kamis (25/8/2022).

Bidpropam merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal di tingkat Polda.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kedatangan Bidpropam Polda Jateng itu dirilis Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mewaliki Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Jumat (26/8/2022).

Rombongan Bidproam Polda Jateng itu dipimpin Kasubbid Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof) AKBP Eko Wibowo. Kedatangan perwira tersebut diterima Wakapolres Sragen Kompol Iskandar dan Kasi Propam Polres Sragen Iptu Mujiyanto.

Ekspedisi Mudik 2024

Para perwira dan anggota di lingkungan Polres Sragen dikumpulkan di Aula Satya Haprabu Lantai II Polres Sragen untuk mengikuti pembinaan langsung dari Bidpropam Polda Jateng.

Di lokasi itu perwira yang hadir dari para pejabat utama, para kasubsi, para kanit, dan para kapolsek. Dalam pertemuan itu juga dihadiri perwakilan anggota Polres Sragen.

AKBP Eko Wibowo menerangkan upaya-upaya internal bisa dilakukan untuk melakukan mitigasi, pembinaan, dan pencegahan pelanggaran anggita Polri.

Dia menjelaskan upaya-upaya tersebut di antaranya dengan melakukan pengawasan melekat dan pengendalian terhadap bawahannya untuk pencegahan perilaku menyimpang oleh anggota Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polri.

Upaya pengawasan melekat itu, ujar dia, sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 2/2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

“Hal tersebut dikarenakan adanya pemberlakukan Peraturan Kepolisian No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri tertanggal 14 Juni 2022. Kewajiban dan larangan Polri itu diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 7 Perpol tersebut,” ujarnya.

Pada Pasal 4 tentang Etika Kenegaraan, setiap pejabat Polri wajib setia kepada NKRI; menjaga keamanan dalam negeri meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat dan seterusnya; menjaga terpeliharanya keutuhan NKRI; menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi kebhinekatunggalikaan dan toleransi; mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI; memelihara dan menjaga kehormatan bendera, bahasa, lambang, dan laku kebangsaan; membangun kerjasama dengan sesama pejabat penyelenggara negara; bersikap netral dalam kehidupan politik, mendukung dan mengamankan kebijakan pemerintah.

Dalam Perpol tersebut, kata Eko, juga tertuang aturan tentang kode etik profesi polisi (KEPP) dan ancaman hukuman maksimalnya hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang semua itu ditangani Subdibwabprof dan jajaran Polda Jateng.

Eko menerangkan agar terhindar dari pelanggaran akibat hukuman maksimal itu maka Polres Sragen bisa melakukan pembinaan rohani dan mental kepada anggota Polri secara rutin.

Selain itu, Eko menyarankan bimbingan atau konseling oleh psikolog dan atau psikiater di lingkungan Polres Sragen juga diperlukan.

“Saya berpesan agar para komandan untuk mengingatkan dan peduli terhadap anggota. Para komandan juga selalu mengontrol agar tidak terjadi pelanggran pada tingkat polsek maupun polres,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya