SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. (Instagram)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo pada 7 September 2020 menerbitkan Peraturan Walikota atau Perwali No.24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang juga membahas mengenai kebijakan isolasi wilayah.

Dalam pasal 10 Perwali dijelaskan Pemkot Solo berhak melakukan isolasi wilayah dengan lingkup perumahan, rukun tetangga, rukun warga, kampung, kelurahan, dan kecamatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SMK di Klaten Bisa Gelar Belajar Tatap Muka Khusus Praktikum

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan isolasi wilayah didasarkan pada hasil temuan kasus positif Covid-19 melalui penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.

Ekspedisi Mudik 2024

Kebijakan isolasi wilayah itu dilaksanakan dengan memasang garis karantina dan dijaga terus menerus, serta dibatasi atau ditutup akses keluar masuk.

“Kami memasukkan kebijakan tersebut dalam Perwali agar semakin jelas ketentuannya. Selain itu, kasus transmisi lokal semakin banyak. Kami harus membuat kebijakan yang tegas untuk menekan angka persebaran virus SARS CoV-2,” kata dia, kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Bupati Sragen: WFH Atau WFO Jangan Ganggu Pelayanan Masyarakat

Isolasi wilayah, sambung Rudy, sapaan akrab wali kota Solo, berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah.

Sehingga, Pemkot Solo berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat di tempat atau lokasi yang akan dilakukan isolasi wilayah, dan memberikan bantuan kebutuhan hidup dasar warga yang terkena isolasi wilayah.

Rudy menyampaikan saat isolasi wilayah digelar, setiap orang dilarang keluar masuk daerah tersebut.

Memberikan Sanksi Administratif

Setiap orang juga dilarang menghalangi isolasi wilayah yang dilaksanakan oleh Pemkot.

Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, Pemkot Solo berhak memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan upaya paksa untuk tetap berada di lokasi atau tempat yang terkena isolasi wilayah.

“Isolasi wilayah harus dilakukan untuk memutus rantai persebaran. Termasuk, sanksi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Mulai pekan depan mulai diterapkan. Tapi, saya lihat masyarakat sekarang sudah mulai patuh. Mereka tahu kalau nekat tidak pakai masker ya kena sanksi harus membersihkan sungai,” kata dia.

Gubernur Jateng Tolak Sanksi Masuk Kamar Mayat & Keranda di Kudus

Rudy menilai sanksi tersebut akan lebih mengena kepada masyarakat daripada denda uang. Menurutnya akan banyak warga yang mengelak saat sanksi denda materi diberlakukan dengan dalih tak punya uang.

Sementara sanksi sosial membersihkan sungai bakal membawa dampak positif salah satunya untuk mengendalikan banjir lantaran saluran drainasenya dibersihkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya