SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara bagi terdakwa kasus perusakan Zensho Family Karaoke, Susilo Agung Nusantoro, 36, Kamis (14/8/2014).

Vonis bagi Susilo yang merupakan warga Danukusuman, Serengan, Solo itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sutarno.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Menurut majelis hakim yang diketuai Supriyono tersebut, Susilo telah terbuksi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, yakni merusak dan menganiaya di Zensho Family Karaoke, Sriwedari, Laweyan, Solo, Minggu (23/2/2014) lalu.

Perbuatan Susilo dipandang telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 169 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Susilo secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ikut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 11 bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap ketua majelis hakim, Supriyono, membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut Susilo menyatakan menerima. JPU Sutarno menyatakan sikap yang sama.

Meski tinggal menjalani hukuman sekitar enam bulan lagi, Susilo tidak akan bisa lekas bebas karena dia juga dijatuhi hukuman atas kasus lain yang dihadapinya. Kasus itu adalah penyerangan kedai jamu Dinda, Kleco, Laweyan, Solo, pada 14 November 2013 lalu.

Pada kasus tersebut majelis hakim yang sama memvonis Susilo dengan pidana 11 bulan penjara tanpa potongan.

Vonis yang sama juga dijatuhkan pada terdakwa lain pada kasus yang sama, Khuzaimah alias Jaim, 26, warga Losari, Semanggi, Pasar Kliwon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya