Perusakan Sukoharjo diproses hukum polisi yang berhasil menangkap dua tersangka.
Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo, Rabu (11/11/2015), menetapkan dua tersangka kasus perusakan rumah warga Godegan RT 002/RW 001, Gentan, Bendosari, Sukoharjo.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Polisi menahan mereka di tahanan Polres untuk mempermudah penyidikan. Keduanya dimungkinkan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, saat dihubungi, Rabu, belum bersedia mengungkap identitas kedua tersangka. Dia menyampaikan penetapan status tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan belasan saksi yang sebelumnya dilakukan.
Menurut Andy kedua tersangka terlibat langsung dalam aksi penyerangan rumah warga Godegan, Sabtu (7/11/2015) dini hari.
“Mereka ikut melempari rumah warga,” kata Kapolres melalui pesan singkat (SMS). Dia saat dimintai konfirmasi sedang menjalankan tugas di Jakarta.
Kapolres pada kesempatan sebelumnya menginformasikan penyidik sudah memeriksa belasan saksi yang seluruhnya mengaku sebagai anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Labih lanjut, Kapolri mengatakan tim khusus yang telah dibentuk kini masih mengejar para pelaku lainnya. Andy mengklaim pihaknya sudah mengantongi identitas lengkap disertai alamat para pelaku lain.
Ketua Gerakan Rakyat Anti Makar (Geram) Gentan, Bakti Susilo, meminta polisi tidak hanya menetapkan tersangka perwakilan. Warga menginginkan semua pelaku yang berjumlah ratusan diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kepala Desa Gentan, Hartanto, menginformasikan warga Godegan selalu berjaga-jaga untuk mengantisipasi terjadinya serangan susulan.