SOLOPOS.COM - Anastasia Florina Limasnax (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka Anastasia Florina Limasnax atau yang disapa Flo, istri gitaris band Padi, Piyu belum ditetapkan sebagai buronan oleh pihak kepolisian.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto hal itu dikarenakan pihak kepolisian masih dibantu keluarga untuk proses pencariannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Belum, tersangka belum jadi buronan. Kita sudah menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak keluarganya. Keluarga F juga ikut mencari,” jelas Rikwanto di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Rikwanto menambahkan, ada dua kemungkinan sulitnya proses pencarian istri Piyu tersebut. “Kemungkinannya kalau tidak bersembunyi ya disembunyikan,” ujarnya.

Untuk itu bagi siapapun yang berusaha dan membantu menyembunyikan tersangka maka dipastikan akan dikenai pasal pidana. “Sudah pasti akan dipidanakan,” tegasnya.

Lanjutnya, pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana serta Pasal 261 KUHP tentang menghalangi tugas penyidik kepolisian. Pasal 221 KUHP ancamannya 9 bulan penjara dan Pasal 216 KUHP 4 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya