SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial M. Ginting (baju putih), menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap barang di Mapolres Klaten, Senin (31/8). Dua tersangka yang ditangkap polisi saat kasus perusakan mobil di Delanggu, yakni Nalar Kuncoro, 28, warga Manahan, Banjarsari, Solo dan Fandi Candra Setiyawan, 31, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Perusakan Klaten, aksi perusakan dilakukan di depan Pasar Delanggu.

Solopos.com, KLATEN–Aparat satreskrim Polres Klaten menciduk dua pemuda asal Solo di depan Pasar Delanggu, Klaten, Minggu (16/8/2015). Kedua pemuda yang ditangkap itu diduga terlibat aksi perusakan tiga unit mobil di jalan Solo-Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kedua pemuda asal Solo yang ditangkap aparat polisi, yakni Nalar Kuncoro, 28, warga Manahan, Banjarsari, Solo dan Fandi Candra Setiyawan, 31, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Kedua warga Solo itu bergabung dengan 50-an orang yang berkumpul di traffic light Delanggu, Minggu dini hari. Mereka sengaja mengadang suporter asal Sleman yang baru pulang dari Madiun.

Puluhan pemuda tersebut semula mengincar mobil berpelat nomor AB (Jogja) untuk dirusak. Lantaran hanya menemukan mobil berpelat nomor AE (Madiun), para pemuda itu merusak mobil Toyota Avanza berpelat nomor AE 1391 KA milik Agus Mujaib, 25, warga Kajang, Sawahan, Madiun. Para pemuda melempari mobil Agus Mujaib dengan menggunakan batu dan kayu. Akibat dari perbuatan itu, Agus Mujaib mengalami trauma psikis. Di samping itu, mobil yang dikendarai mengalami kerusakan, seperti kaca depan dan kaca samping kiri-kanan pecah, lampu mobil bagian depan pecah, bodi mobil bagian depan mengalami penyok.

“Kami yang memperoleh informasi ada perusakan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian. Kami bisa menangkap dua pemuda ini. Total kerugian dari aksi yang dilakukan dua tersangka ini mencapai Rp10 juta,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial M. Ginting, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, Senin (31/8/2015).

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, lanjut AKP Ginting, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Keduanya dijerat Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melakukan kekerasan Bersama-sama di Muka Umum Terhadap Barang. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

“Barang-bukti yang disita, seperti  satu unit Honda Vario berpelat nomor AD 6216 ZZ, satu unit mobil Avanza berpelat nomor AE 1391 KA, satu ponsel, satu bungkus pecahan kaca, lima bongkahan batu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya