SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Enam terdakwa perusakan kafe di Desa Krikilan, Masaran dijatuhi vonis 4,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (4/3/2013). Oleh karena itu mereka akan menghirup udara bebas setelah sepuluh hari sejak vonis dibacakan.

Enam pelaku perusakan kafe adalah Kholik Hasyim alias Hasyim As’ari, 49, Dita Wisnu Wardana alias Tsabit bin Wakijo, 23, Al Fatah Pamuko Negoro, 26, Ahmad Usman alias Galih, 19, Warsono alias Tolkah, 25, Yuskarman, 28. Mereka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana perusakan kafe menggunakan berbagai jenis senjata tajam, Rabu (30/10/2012), sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 tentang Teror.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Atas tindakan tersebut PN Sragen memutuskan enam pelaku dihukum 4,5 bulan penjara. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, itu lebih tinggi 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Warnoto, yakni empat bulan penjara.
Dalam putusan, hakim memerintahkan enam terdakwa tetap menjalani hukuman di dalam tahanan. Selanjutnya barang bukti seperti LCD, mixer, meja dan barang lain yang menjadi sasaran perusakan di kafe akan dikembalikan kepada pemilik kafe. Demikian hal barang bukti sepeda motor, helm dan jaket warna hitam milik Kholik akan dikembalikan.

“Barang bukti berupa pedang, parang, pisau, belati agar disita. Selanjutanya barang bukti itu akan dimusnahkan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, enam terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan JPU menerima hasil putusan. Apabila mengacu vonis dikurangi masa tahanan selama proses pemeriksaan, maka mereka akan menghirup udara bebas sekitar sepuluh hari ke depan.
“Mereka akan menjalani masa tahanan selama sepuluh hari sejak putusan itu dibacakan dan ditetapkan. Hal itu karena vonis mereka dikurangi masa tahanan selama pemeriksaan,” kata JPU Warnoto usai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya