SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN —  Enam terdakwa kasus perusakan salah satu kafe di Masaran, Selasa (30/10/2012), dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (18/2/2013).

Mereka adalah Kholik Hasyim alias Hasyim As’ari, 39, Dita Wisnu Wardana alias Tsabit, 23, Al Fatah Pamuko Negoro, 26, Ahmad Usman alias Galih, 19, Warsono alias Tolkhah, 25, dan Yuskarman, 28. Seperti sidang sebelum, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU dipisah menjadi dua berkas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang kali pertama pembacaan tuntutan kepada terdakwa Kholik Hasyim. Sedangkan lima terdakwa yang lain dituntut pada persidangan berbeda. Meskipun mereka dituntut menggunakan berkas berbeda, tuntutan JPU terhadap enam terdakwa sama, yaitu empat bulan penjara.

Mereka dinyatakan bersalah dan telah memenuhi unsur pasal 170 ayat (1) KUHP. Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang atau benda. Tuntutan JPU lebih ringan dari ancaman hukuman pada pasal yaitu selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

JPU, Warnoto, menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa adalah apa yang dilakukan meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain.

“Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, masih muda, belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” kata Warnoto saat membacakan tuntutan di persidangan, Senin.

Majelis hakim dipimpin Purnomo Hadiyarto memberi waktu kepada terdakwa untuk konsultasi dengan tim kuasa hukum usai pembacaan tuntutan. Mereka menyatakan menerima tuntutan. Namun salah satu kuasa hukum terdakwa, Anies Prijo Ansharie menyampaikan apa yang didakwakan kepada Kholik Hasyim tidak terbukti. Anies menegaskan Kholik di luar kafe dan tidak ikut melakukan perusakan.

“Untuk itu secara lisan kami sampaikan pledoi agar terdakwa dibebaskan,” ungkapAnies.

Pernyataan itu ditanggapi langsung JPU. Dia menegaskan JPU tetap pada tuntutan, yakni menuntut terdakwa empat bulan penjara dan memerintahkan terdakwa ditahan. Majelis hakim menunda sidang selama dua pekan, Senin (4/3/2013), dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya