SOLOPOS.COM - Sunarji saat dbawa dari Mapolres Sragen menuju ke Mapolda Jateng. Foto diambil, Sabtu (22/3/2014), di Mapolres Sragen. (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Tiga terpidana kasus penganiayaan serta perusakan ratusan pohon karet milik PTPN IX Kerjoarum, Sambirejo, Sragen, menyatakan menerima vonis dari majelis hakim. Hingga batas waktu pikir-pikir berakhir, para terpidana, Sunarji, Suparno, dan Sarjimin, ketiganya warga Sambirejo, tak mengajukan langkah hukum lanjutan.

Kuasa hukum Sunarji cs., Yusuf Suramto, saat dihubungi solopos.com, Kamis (28/8/2014), mengatakan waktu pikir-pikir terhadap vonis yang diberikan majelis hakim berakhir pada Selasa (26/8/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Setelah kami tunggu ternyata memang ketiga terdakwa tidak mengajukan banding,” jelas dia.

Lantaran hal itu, pihaknya membenarkan Sunarji cs. menerima vonis dari hakim. “Ya sudah, itu merupakan hak mereka. Hanya, yang disayangkan kemarin itu putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa,” urainya.

Sebelumnya, saat digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (18/8/2014),  majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (Baca juga: Sunarji Cs. Divonis)

Sementara itu, Pejabat Humas PN Sragen, Agung Nugroho, membenarkan tak ada pengajuan banding dari Sunarji cs. terkait vonis hakim. Agung menjelaskan perkara tersebut saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya