SOLOPOS.COM - Perwakilan warga Sambrejo menggelar aksi di depan PN Sragen, Senin (18/8/2014). Mereka menuntut agar terdakwa kasus perusakan pohon karet dan penganiayaan karyawan PTPN XI, Sunarji Cs. dibebaskan. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Menjelang pembacaan vonis tiga terdakwa aksi perusakan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan PTPN IX Kerjoarum, Sambirejo, ribuan orang menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (18/8/2014).

Massa tersebut berasal dari dua kubu yakni warga Sambirejo serta federasi serikat pekerja perkebunan PTPN IX.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pantauan , aksi digelar sejak pukul 08.30 WIB. Kedua massa langsung mengerumuni depan PN Sragen.

Menggunakan pengeras suara, serta berbagai spanduk tuntutan pembebasan ketiga terdakwa, warga Sambirejo terus berorasi dan memenuhi salah satu ruas jalan raya Sukowati yang ada di depan PN Sragen.

Alhasil, arus lalu lintas di salah satu ruas jalan terpaksa dialihkan. Sementara, sejumah pekerja dari PTPN IX terlihat memadati trotoar yang ada di depan PN.

Kehadiran kedua massa tersebut mendapat kawalan ketat dari aparat kepolisian. Lantaran banyaknya massa yang datang, aparat pun memperketat penjagaan di depan pintu masuk PN.

Masing-masing kubu hanya diperbolehkan mengirimkan perwakilan untuk mengikuti sidang tersebut.

Pada bagian lain, sidang dengan pembacaan vonis terhadap para terdakwa yakni Sunarji, Suparno, serta Sarjimin dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 11.45 WIB, pembacaan vonis kepada ketiga terdakwa masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya