SOLOPOS.COM - Perusakan hutan karet.(JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN – Majelis hakim dalam sidang kasus penganiayaan dan perusakan ribuan pohon karet milik PTPN IX Kerjoarum, Sambirejo memvonis tiga terdakwa yakni Sunarji, Suparno, dan Sarjimin masing-masing dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal itu terungkap saat digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (18/8/2014). Vonis kepada ketiga terdakwa sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis hakim menilai Sunarji cs terbukti secara sengaja melakukan penganiayaan terhadap karyawan PTPN IX bernama Widodo. Hal tersebut memenuhi klasifikasi dakwaan pertama JPU yakni dalam pasal 351 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Perbuatan Sunarji cs dinilai memenuhi dakwaan alternatif yang diajukan JPU yaki Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

Ketiga terdakwa bersama sekitar 100 orang lainnya terbukti melakukan perusakan terhadap pohon karet milik PTPN IX. “6.384 Batang pohon karet ditebang dalam tiga jam ditanam pada tahun 2000 di lahan seluas 21,28 hektare. Kerugian yang dialami PTPN IX mencapai Rp6,621 miliar rusak dan tidak bisa diambil lagi getahnya,” jelas Ketua Majelis Hakim, Suwandi.

Aksi perusakan tersebut memenuhi klasifikasi dakwaan JPU yakni dalam Pasal 406 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. “Dengan ini memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa Sunarji, Suparno dan Sarjimin dikurangi masa penahanan,” ungkap Suwandi.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami akan pikir-pikir, majelis hakim,” kata koordinator tim Penasihat Hukum Sunarji Cs., Yusuf Suramto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya