SOLOPOS.COM - Tangkap layar video alat berat menumbangkan pohon di hutan lindung Gunung Lawu, Karanganyar. (Facebook/Prast Filth)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Polres Karanganyar menetapkan koordinator pelaksana proyek pembukaan lahan untuk wisata kuliner, Suwarto, 46, sebagai tersangka kasus perusakan hutan di Gunung Lawu.

Kasus perusakan hutan yang sempat viral di media sosial itu terjadi di lahan Perhutani petak 45-2 RPH Tlogodlingo, BKPH Lawu Utara, KPH Surakarta. Lokasi tepatnya masuk Kampung Dawuhan, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana proyek diduga merobohkan pohon di kawasan hutan Gunung Lawu itu tanpa izin dan menggunakan alat berat. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, salah satu pengusaha asal Kota Solo diduga menjadi investor di lokasi itu.

Rencananya dibangun wisata kuliner dan lain-lain dengan memanfaatkan pemandangan alam sekitar. Dasar kerja sama adalah surat perjanjian kerja sama antara Perhutani KPH Surakarta dengan LMDH Dono Lestari dan investor dari Solo pada 2 September 2019 Nomor: 13/043.7/PKS/Sra/Divre-Jtg/2019.

Pembukaan lahan kali pertama untuk membuat akses jalan dan parkir. Kerusakan paling parah terjadi di lahan yang akan digunakan sebagai lokasi parkir.

RSUD Bung Karno Solo Layani Pasien BPJS Mulai Februari 2020

Setelah viral di media sosial, polisi menutup jalur menuju lokasi itu menggunakan seng dan garis polisi. Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Ismanto Yuwono, menyampaikan satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni koordinator pelaksana proyek, Suwarto.

Polisi memeriksa tujuh orang, yakni dari Perum Perhutani, investor, dan saksi lain dari pelaksana proyek. Hasilnya, Suwarto diduga merobohkan delapan pohon karena polisi menemukan delapan tunggak pohon di lokasi kejadian.

"Kami sita gergaji mesin untuk memotong batang pohon, ekskavator untuk merobohkan pohon, handphone yang digunakan merekam proses merobohkan pohon, dan 18 potong kayu pinus dengan panjang rata-rata tiga hingga empat meter per potong," kata Kapolres saat menggelar rilis kasus itu di Pos Komando (Posko) Bencana Alam Polres Karanganyar, Selasa (21/1/2020).

Akibat kejadian itu Perum Perhutani KPH Solo mengalami kerugian Rp1.067.000. Keliling pohon pinus yang ditebang 116-125 sentimeter (cm).

Dasar penghitungan kerugian itu Surat Keputusan (SK) Direksi Perum Perhutani Nomor: 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010 tentang Tarif Untuk Menentukan Kerugian Akibat dari Kejahatan atau Pelanggaran Terhadap Hutan dan Hasil Hutan.

Umbul Manten Klaten Sudah Buka Lagi, Yuk Nyemplung

"Perum Perhutani sebagai korban karena lahannya rusak. Lahan itu milik negara. Pemeriksaan kami lakukan secara intensif, masih kami pasang police line di lokasi," jelas dia.

Kapolres menambahkan tersangka merupakan pemborong yang diserahi tugas di lokasi. Pelaku usaha yang memberi tugas itu sedang mengajukan izin menebang pohon ke Perhutani.

"Tapi sedang dihitung ganti rugi dan lain-lain belum rampung sudah dipotong. Itu kekeliruan," jelas dia.

Koordinator pelaksana proyek yang ditetapkan sebagai tersangka, Suwarto, menuturkan alasan merobohkan pohon pinus untuk keamanan pekerja. Dia memiliki empat orang pekerja pada proyek tersebut.

Menurut dia, sejak awal Januari hingga kasus itu viral, dia sudah membuka lahan seluas 1.000 meter persegi dari total lahan yang akan dikelola investor dari Solo itu seluas 1,66 hektare.

Dia mengatakan tanah di sisi kiri dan kanan pohon sudah dikeruk ekskavator. Hal itu dinilai mengkhawatirkan karena pohon-pohon di sekitarnya bisa roboh menimpa pekerja.

"Untuk keamanan kami inisiatif merobohkan [pohon]. Setahu saya lokasi ini sudah berizin. Saya dibayar Rp150.000 per hari. Kalau pohon ditimbun itu supaya lokasinya rapi dan tidak berserakan," ujar dia.

Siswa Pembunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Buka Suara

Polisi menjerat Suwarto dengan Pasal 82 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 12 huruf a dan b UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Kuasa Hukum Suwarto dari Kantor Hukum Bahurekso and Partners, Reso Adi Setya, menuturkan akan membela kliennya dengan sebaik-baiknya.

"Semua punya persepsi. Nanti kami buktikan di persidangan. Mari gunakan asas praduga tidak bersalah. Jangan sampai hanya karena viral lalu [Suwarto] kena hukuman tidak masuk akal. Dia ini buruh dan secara ekonomi patut diperhatikan kesejahteraannya. Kalau ditahan begini otomatis kan enggak bisa kerja," ujar dia saat ditemui wartawan seusai mendampingi kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya