SOLOPOS.COM - Foto SMA "17" 1 (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DIY masih menunggu jadwal sidang perdana tersangka perusakan bangunan cagar budaya (BCB) SMA 17 “1” dari Pengadilan Negeri Jogja.

Berkas acara pemeriksaan dua tersangka sudah dilimpahkan sejak 9 September lalu. Kedua tersangka adalah Muhammad Zakaria, 36, warga Purwokerto, Jawa Tengah, dan R. Yoga Trihandoko, 38, warga Kotagede, Jogja

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita masih menunggu penetapan hari sidangnya saja,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji, di
ruang kerjanya, Jumat (19/9/2014)

Purwanta mengatakan untuk memeriksa berkas perkara di persidangan nantinya, Kejaksaan Tinggi DIY menyiapkan dua jaksa penuntut umum. Sementara alat bukti yang akan diajukan jaksa ke persidangan untuk menguatkan sebagian besar adalah material bangunan bekas pembongkaran SMA 17 “1”.

Disinggung soal penahanan tersangka, Purwanta mengaku kewenangan untuk menetapkan penahanan saat ini menjadi ranah hakim.

“Nanti tergantung hakim apakah selama persidangan tersangka ditahan atau tidak,” kata Purwanta.

Diketahui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menetapkan Muhammad Zakaria dan Yoga Trihandoko sebagai tersangka perusakan BCB SMA 17 “1”. Keduanya dijerat Pasal 105 juncto Pasal 113 ayat 3 Undang-undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya