SOLOPOS.COM - CCTV (JIBI/Dok)

Solopos.com, KLATEN — Bangun Raharjo, 27, warga Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, tak menyangka aksi yang dilakukannya di rumah Budi Sudarmo, 60, warga Desa Kujon, Kecamatan Ceper, Jumat (1/11/2013) lalu terekam kamera CCTV. Akibatnya, Bangun ditangkap Polres Klaten bersama rekannya, Candra, 23, warga Desa Dlimas, Kecamatan Ceper.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kejadian berawal ketika ada 10 orang datang ke rumah Budi sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka mencari Budi tetapi saat dipanggil tidak segera keluar rumah, sehingga dua pelaku mengamuk dan masuk secara paksa ke dalam rumah. Beberapa perabotan dibanting dan dipukul dengan kayu. Bahkan, salah satu pelaku menarik baju istri Budi yakni Sri Sumarni, 50, hingga sobek. Setelah tidak bertemu Budi, para pelaku kemudian meninggalkan rumah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, aksi Bangun saat melakukan perusakan rumah Budi terekam kamera CCTV di dalam rumah. Budi yang mengetahui kejadian itu lalu melaporkan ke Polsek setempat dengan barang bukti hasil rekaman CCTV.

Saat ditemui di Mapolres Klaten, Kamis (7/11/2013), Bangun mengakui perbuatannya itu bukan untuk balas dendam. Ia hendak menanyakan mengapa kakaknya, TH, 31, dipukuli dan dimintai uang sebesar Rp6,5 juta.

“Kakak saya berselingkuh dengan perempuan yang diduga istri dari anaknya Budi. Saat berjanji bertemu di salah satu hotel, ternyata di situ sudah ada Budi dan anaknya yang kemudian memukuli kakak saya. Saat di rumah Budi, sebenarnya saya hanya ingin menemuinya secara baik-baik. Tapi, dia [Budi] malah masuk ke dalam rumah dan saya emosi dan berusaha memaksa dia keluar,” katanya.

Menurut Bangun, kakaknya dibawa ke rumah seorang pengacara dan meminta menandatangi surat perjanjian yang salah satu isinya harus membayar uang Rp6,5 juta. Bahkan, lanjut dia, kakaknya juga sempat tiga kali dihentikan di jalan dan diancam karena belum membayar uang tersebut. Tapi, kejadian itu tidak ia laporkan ke pihak kepolisian.

Sementara, Budi menyatakan tidak tahu menahu tentang permasalahan yang diungkapkan Bangun. Ia hanya melaporkan pengerusakan itu ke kepolisian. “Saya sudah melaporkan pengerusakan itu ke polisi. Sebab, di dalam rumah ada CCTV yang merekam kejadian itu yang bisa menjadi bukti. Terkait masalah yang dikatakan pelaku, saya tidak tahu menahu,” kata Budi kepada wartawan.

Dari laporan Budi ke kepolisian, jajaran Polsek setempat lalu mengecek ke lokasi dan mengambil rekaman CCTV yang berisi aksi para pelaku. Dari alat bukti itu, petugas mencari para pelaku dan  berhasil menangkap Bangun dan rekannya. Dari rekaman CCTV, hanya ada dua orang yang merlakukan pengerusakan sedangkan delapan orang lainnya hanya iktu masuk ke dalam rumah.

“Dari rekaman CCTV, hanya dua orang yang melakukan pengerusakan rumah korban. Jadi, hanya dua orang yang kami tangkap. Mereka sudah kami mintai keterangan dan kasusnya sudah kami limpahkan ke Polres Klaten. Terkait pernyataan dari tersangka, selama ini tidak ada laporan sehingga kami tidak dapat memproses,” kata Kapolsek Ceper, AKP Sugeng Handoko, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, kepada wartawan, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya