SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, PEKANBARU – Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Widodo Eko Prihastopo menyatakan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Kota Pekanbaru.

Widodo dalam keterangannya kepada pers di Pekanbaru, Senin (17/12/2018), mengatakan tersangka berinisial HS, 22, tersebut saat ini telah ditahan penyidik Polresta Pekanbaru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah kami lakukan proses penyidikan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, sebagaimana dikutip Solopos.com dari Antara.

Selain menetapkan HS sebagai tersangka, ia mengatakan jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya. Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.

Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang perusakan.

“Dari dua kasus itu, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu. Kita tetapkan tiga tersangka. HS Jalan Sudirman. Kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya,” jelasnya.

Dengan penetapan para tersangka tersebut, Kapolda menyatakan kasus atribut partai yang terjadi di kota berjuluk Madani itu dianggap selesai.

“Kenapa saya katakan selesai? Karena Polri, dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja. Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Lebih jauh, dia juga memerintahkan kepada jajarannya untuk mempercepat proses penyidikan dan proses pelimpahan ke Kejaksaan.

“Sudah diperintahkan ke penyidik, untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Cepat kami bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, meski dalam perkara ini ia anggap selesai dengan penetapan tiga tersangka, termasuk HS yang dalam beberapa hari ini terus disorot dalam kasus perusakan atribut Demokrat, Widodo mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

“Kami masih melakukan pengembangan tersangka lain,” tuturnya.

HS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan melakukan perusakan ribuan atribut Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu kemarin (15/12/2018).

Sementara Ks dan MW yang diduga melakukan perusakan atribut PDIP di Tenayan Raya diamankan ke Polresta Pekanbaru pada keesokan harinya, Minggu (16/12/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya