Karanganyar (Espos)
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan menindak sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran upah minimum kabupatenn (UMK).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar Paryono dalam rapat paripurna tentang tanggapan bupati terhadap pemandangan umum fraksi di Gedung DPRD, Jumat (26/11). “Bahwa mengenai pembayaran UMK yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng tahun 2010, kami sependapat akan memberikan sanksi tegas terhadap perusaha yang tidak melaksanakan itu,” tegas dia.
Terkait pelaksanaan Peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dijelaskan bahwa saat ini rancangan peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanannya sedang disusun dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2011.
isw