SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan menindak sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran upah minimum kabupatenn (UMK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar Paryono dalam rapat paripurna tentang tanggapan bupati terhadap pemandangan umum fraksi di Gedung DPRD, Jumat (26/11). “Bahwa mengenai pembayaran UMK yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng tahun 2010, kami sependapat akan memberikan sanksi tegas terhadap perusaha yang tidak melaksanakan itu,” tegas dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait pelaksanaan Peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dijelaskan bahwa saat ini rancangan peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanannya sedang disusun dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2011.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya