SOLOPOS.COM - Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu (dua dari kanan) bersama Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto (dua dari kiri) saat gelar jumpa pers terkait kejahatan cyber di Mapolda DIY, Sabtu (4/9) (Harianjogja.com/Abdul Hamid Razak)

Solopos.com, SLEMAN — Sebuah perusahaan di Jogja jadi korban peretasan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp1,4 miliar. Modus pelaku adalah dengan meretas surat elektronik atau surel (e-mail) perusahan tersebut.

Kejahatan itu kini dibongkar aparat Polda DIY. Terungkap, kejahatan ini melibatkan jaringan internasional.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, mengatakan para pelaku yang berupa sindikat berasal dari jaringan kelompok Afrika dengan modus business email compromised (BEC). E-mail digunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri.

“Kemudian pelaku mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli, dengan tujuan korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku,” jelas Roberto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sabtu (4/9/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jogja Siapkan Operasional Mobil Vaksinasi Covid-19

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka MT, 46, seorang perempuan yang tinggal di Jakarta. Adapun tersangka lainya dalam jaringan ini berstatus WNA yang masih buron. MT menerima perintah dari jaringan pelaku internasional atas nama IG alias KN. Ia seorang  warga Nigeria, yang dikenal MT sejak 2003.

“IG alias KN ini pada September 2020 meminta MT untuk membuat rekening perusahaan lokal Indonesia. Sehingga MT pada akhirnya mendapatkan rekening PT ANI,” papar Roberto.

Ekspor Pangan

Adapun korban sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor bahan komoditi pangan. “Jaringan ini memang menargetkan kelompok usaha yang memiliki transaksi keuangan baik yang bersifat lintas negara atau dalam negara,” kata Roberto.

Baca Juga: Lagu Yogyakarta KLa Project Awalnya Gambarkan Kota di Eropa

Kasus ini bermula saat korban melakukan hubungan usaha dengan perusahaan asing di Kenya pada Maret 2020. Korespondensi keduanya menggunakan e-mail. Sekitar November 2020, korban mengirimkan perintah pembayaran ke perusahaan asing tersebut melalui e-mail.

Sekitar 11 Januari 2021, korban mendapatkan konfirmasi jika mitranya itu telah membayarkan invoice yang dikirim melalui alamat e-mail. Hanya, email yang dilaporkan berbeda dengan milik korban. Begitu juga dengan nomor rekening yang digunakan untuk pembayaran invoice.

“Adapun rekening yang dikirimkan uang tersebut terdiri atas 2 invoice sesuai alamat email yang dikirim oleh surel milik pelaku. Korban baru mengetahuinya setelah melihat terusan email dari sang mitra,” jelas Roberto.

Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,423 miliar. Dana tersebut merupakan pembayaran atas penjualan teh curah sebanyak 21,2 ton yang telah diekspor korban kepada mitranya. Setelah mendapatkan laporan korban, polisi bergerak menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Bikin Terharu! Bocah Asal Bantul Ini Cari Rongsoka untuk Biaya Ibunya Berobat

Libatkan FBI

Ditreskrimsus Polda DIY melalui jaringan police to police, berkoordinasi dengan Federal Bureau Investigation (FBI), USA secara virtual untuk menganalisis dan mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut dan ditemukan beberapa informasi penting berasal dari IP address yang dipakai pelaku.

Dibantu Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada 4 Agustus lalu polisi menangkap MT. Polisi juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainya terkait dengan perkara tersebut.

MT dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 81 UU No.3/2011 tentang Transfer Dana.

Baca Juga: Revitalisasi Pedestrian Jl. Jenderal Sudirman Kota Jogja Segera Dimulai

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Saat ini kami masih mengembangkan alat bukti lain atau korban-korban lain yang sudah dilakukan peretasan dengan modus BCE ini, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya