SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

BOYOLALI--Sebagian besar perusahaan di Boyolali belum memberikan ruang bagi kaum difabel. Hal itu jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 43/1998 tentang peningkatan kesejahteraan penderita cacat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Fakta tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (Sidak) Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) bersama dengan Komisi IV DPRD Boyolali ke empat perusahaan berbeda, Kamis (26/1/2012).  Keempat perusahaan tersebut adalah PT Safari Junai Industri di Kecamatan Ngemplak, PT Tupai Adyamas Kecamatan Boyolali Kota, PT Delta Kecamatan Banyudono dan PT Nova Kecamatan Mojosongo.

Di PT Safari Junai, tim sidak yang dipimpin Kepala Disnakertransos, Joko Prasetyo dan Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Muh Basyuni, diterima oleh Manajer HRD, Edi Ratman. Pihak Safari mengakui perusahaannya belum mempekerjakan kaum difabel. Namun dia berjanji akan membahas hal itu dengan jajaran direksi, terkait PP No 43/1998 itu. Dalam peraturan terssebut diamanatkan bahwa perusahaan harus mempekerjakan satu orang difabel dari 100 pekerja. “Semoga tahun ini kami sudah bisa menerima kaum difabel. Tetapi di sini beberapa orang difabel akibat kecelakaan kerja tetap dipekerjakan,” kata Edi.

Terpisah, Basyuni menjelaskan dari empat perusahaan yang dikunjungi, hanya Delta yang sudah merekrut pekerja dari kaum difabel. Dari 1.000 karyawan yang bekerja di Delta, sembilan diantaranya adalah difabel. Tapi di tiga perusahaan lainnya, PP tersebut belum dilaksanakan.

“Dalam PP No 43 Tahun 1998 itu kata-katanya perusahaan wajib merekrut kaum difabel. Tapi kenyataannya hal itu belum dilakukan oleh mayoritas perusahaan. Di peraturan itu meski ada kata-kata wajib, tidak disinggung tentang adanya sanksi. Jadi tidak ada tindakan konkret yang bisa dilakukan terhadap perusahaaan yang belum menjalankan peraturan tersebut,” beber Basyuni.

(JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya